Menuju konten utama

Pembocor Soal TKA Terancam Sanksi Kehilangan Skor Ujian

Kemendikdasmen sejatinya telah menyiapkan pengawasan berlapis di masing-masing instansi pendidikan dalam pelaksanaan TKA.

Pembocor Soal TKA Terancam Sanksi Kehilangan Skor Ujian
Wamendikdasmen, Atip Latipulhayat saat meninjau pelaksanaan TKA 2025 hari pertama di SMAN 20 Bandung, Kota Bandung, pada Senin (3/11/2025). tirto.id/Amad NZ
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Toni Toharudin, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan sejumlah sanksi bagi para siswa yang melakukan pelanggaran saat mengerjakan soal Tes Kemampuan Akademik atau TKA.

Toni menjelaskan bahwa sanksi tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 95/M/2025. Pihak Kemendikdasmen juga telah mendata berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh peserta TKA di hari pertama, seperti menyiarkan proses pengerjaan ujian di aplikasi TikTok hingga memperjualbelikan soal TKA di media sosial.

"Terkait dengan Kepmendikdasmen Nomor 95 Tahun 2025, di situ jelas sanksi-sanksi apa saja yang akan dikeluarkan oleh kita berkaitan dengan pelanggaran. Enggak perlu saya sampaikan di sini. Karena tadi sudah saya sampaikan bisa diperingatkan ringan, kemudian juga bisa dikeluarkan dari ruang ujian TKA. Kemudian di-nol kan skornya," kata Toni dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Selasa (4/11/2025).

Di dalam Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 95/M/2025, ada lima hal yang tidak boleh dilanggar oleh siswa saat mengerjakan TKA.

Pertama, peserta mengikuti TKA tidak sesuai dengan identitas terdaftar atau dikerjakan oleh orang lain. Kedua, membawa atau menggunakan catatan, perangkat komunikasi elektronik, kamera atau alat bantu sejenis ke dalam ruang ujian.

Ketiga, merekam, memfoto atau menyebarluaskan soal TKA dalam bentuk apapun. Keempat, melakukan kerja sama dalam menjawab soal TKA dengan peserta lain. Kelima, menggunakan alat bantu atau meminta bantuan dari pihak lain pada saat menjawab soal TKA.

Dalam proses tindak lanjut terhadap siswa yang melanggar dalam pengerjaan TKA, pihak BSKAP bekerjasama dengan Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen.

Inspektur II Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikdasmen, Purwaniati Nugraheni, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengirimkan tim pemantau di setiap provinsi penyelenggara TKA.

Purwaniati menjelaskan bahwa tim pemantau tersebut berkoordinasi dengan dinas pendidikan dan unit pelaksana teknis (UPT) bidang pendidikan di setiap daerah untuk mengawasi disiplin dan menindak siswa yang melanggar pada saat mengerjakan TKA.

"Kami memperkuat langkah-langkah pencegahan dan pengawasan koordinasi ini antara lain memastikan pelaksanaan TKA telah berjalan dengan baik dan ini membuktikan bahwa pelaksanaan TKA di hari kedua lebih baik dibanding hari pertama," kata dia.

Dengan pengawasan lintas sektor pendidikan tersebut, Purwaniati menyampaikan bahwa pelaksanaan TKA di hari kedua lebih baik dibanding sebelumnya.

Dalam konferensi pers tersebut disebutkan bahwa sudah tidak ada lagi kasus kebocoran yang ditayangkan secara live di TikTok hingga jual beli dokumentasi soal TKA di media sosial.

"Tidak terjadi lagi pelanggaran-pelanggaran seperti di hari pertama. Arahan yang kami sampaikan pada saat koordinasi dengan dinasi provinsi adalah bahwa kantor cabang dinas adalah mengingatkan koordinasi dengan satuan pendidikan di wilayah pengawasan masing-masing," tegasnya.

Pengawasan Berlapis dalam Pelaksanaan TKA

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Pengembangan dan Fasilitasi Pelaksanaan Asesmen, Handaru Catu Bagus, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan pengawasan berlapis di masing-masing instansi pendidikan dalam pelaksanaan TKA.

Handaru menjelaskan bahwa setiap peserta didik wajib membawa kartu login yang di dalamnya terdapat identitas diri beserta foto setiap akan masuk kelas. Oleh karenanya, murid yang tak membawa kartu tersebut tak bisa mengikuti ujian.

"Di situ ada identitasnya, dan ketika dia mau masuk juga ada foto untuk kartu login jadi sebenarnya dari situ mereka sudah punya itu, dan ketika dia masuk ke dalam ruang tes, semua identitas akan diperiksa secara seksama oleh pengawas," kata Handaru.

Dirinya menambahkan bahwa pengawas ruangan akan disiagakan secara berlapis tidak hanya dari satuan pendidikan di tempat tersebut, namun juga guru dari sekolah lain yang ditugaskan untuk ikut membantu mengawas.

"Ada pengawasan secara berlapis, ada yang namanya pengawas ruang ini adalah guru-guru atau tenaga pendidik yang datang dari satuan pendidikan lain jadi tidak dari satuan pendidikan, dari satuan pendidikan silang," ungkapnya.

Selain dari kalangan guru, Kemendikdasmen juga melibatkan akademisi dari Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) yang melakukan pengawasan secara jarak jauh. Handaru menyebut para pengawas tersebut dengan istilah penyelia yang mengawasi TKA secara virtual melalui aplikasi zoom.

"Kami bekerjasama dengan 16 PTN BH di seluruh Indonesia, jadi 16 PTNBH ini menunjuk penyelia-penyelia yang nanti mengawasi menggunakan konferensi video dan dalam video tersebut menggunakan zoom dari perguruan tinggi ke satuan pendidikan tersebut," kata dia.

Pengawasan juga dilakukan kepada para penyelia, apakah mereka hadir untuk mengawasi atau tidak. Pengawasan kepada penyelia dilakukan langsung oleh Kemendikdasmen dari Jakarta.

"Dari sini kami mengawasi juga penyelia-penyelianya ini apakah mereka atau tidak," ujarnya.

Baca juga artikel terkait TES KEMAMPUAN AKADEMIK atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Bayu Septianto