Menuju konten utama

Pembentukan Badan Cyber Nasional Dinilai Mendesak

Ketua Desk Ketahanan dan Keamanan Informasi Cyber Nasional (DK2ICN) Kemenkopolhukam Marsekal Muda TNI Agus Ruchyan Barnas memastikan, Badan Cyber Nasional yang akan segera dibentuk tidak akan mengambil alih peran dan wewenang lembaga lain yang telah ada sebelumnya.

Pembentukan Badan Cyber Nasional Dinilai Mendesak
Ilustrasi kejahatan cyber crime. Foto/Shutterstock

tirto.id - Pembentukan Badan Cyber Nasional (BCN) sebagai regulator dalam mengelola, mengendalikan, serta mengkoordinasikan aktivitas cyber di Indonesia dinilai mendesak direalisasikan. Apalagi, kebutuhan akan adanya BCN telah direkomendasikan oleh Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) kepada Presiden Joko Widodo pada 19 Agustus 2014.

Pendapat tersebut diungkapkan Ketua Desk Ketahanan dan Keamanan Informasi Cyber Nasional (DK2ICN) Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) Marsekal Muda TNI Agus Ruchyan Barnas, di Jakarta, Selasa (7/6/2016). Dia juga memastikan, BCN yang akan segera dibentuk tidak akan mengambil alih peran dan wewenang lembaga lain yang telah ada sebelumnya.

Menurut Agus, BCN yang akan dibentuk merupakan badan baru dengan peran dan kewenangan tersendiri yang belum dilaksanakan oleh lembaga lain manapun.

“Hal ini sesuai dengan rekomendasi dari Lemhanas yang mengusulkan agar BCN nantinya akan bersifat sebagai regulator dalam mengelola, mengendalikan, serta mengkoordinasikan aktivitas cyber di Indonesia,” kata dia.

Pernyataan itu sekaligus membantah kekhawatiran banyak kalangan yang selama ini menganggap BCN tidak perlu dibentuk lantaran ada fungsi dan peran yang kemungkinan akan tumpang tindih dengan lembaga lain yang sudah ada.

Padahal kebutuhan akan adanya BCN sesungguhnya telah direkomendasikan oleh Lemhanas kepada Presiden Jokowi dalam kajian berjudul 'Antisipasi Kejahatan Dunia Maya Guna Memantapkan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat dalam Rangka Ketahanan Nasional' pada 19 Agustus 2014.

Karena itu, Agus mendorong agar BCN segera dibentuk dengan fungsi utama sebagai koordinator sehingga tidak terlampau memerlukan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam jumlah besar.

Sedangkan, teknis operasional dan pelaksanaannya akan berada di bawah institusi/lembaga yang sesuai kewenangannya di wilayah cyber. “Apabila ada kewenangan dan peran yang belum tertangani, maka badan ini dapat mengambil alih peran dan kewenangan tersebut,” kata dia.

Sayangnya, Agus menilai saat ini terdapat pemahaman yang kurang tepat yang banyak beredar di kalangan masyarakat. Padahal, kata dia, Indonesia telah memasuki masa darurat cyber akibat belum adanya instrumen yang tangguh untuk menjaga keamanan cyber dari serangan dan ancaman di dunia cyber yang setiap saat berubah dengan dinamis.

Menurut dia, BCN akan menjadi lembaga yang mendorong tumbuhnya kewaspadaan dan ketahanan cyber di Tanah Air.

Sebab, kata dia, ancaman dan serangan cyber dapat diminimalisasi dengan meningkatkan kesadaran publik (public awareness), meningkatkan ketahanan informasi, dan mendorong saling berbagi informasi dan pengetahuan dengan cara berkolaborasi antar komponen cyber baik dari institusi, lembaga, komunitas, praktisi, profesional, akademisi, pakar, ahli, bahkan termasuk gray hacker dan white hacker.

“Adanya BCN akan membuat rakyat merasa aman berada di wilayah ruang cyber dan sebagai bentuk peran pemerintah dalam upaya mengamankan negara dan bangsa di ruang cyber demi kesejahteraan dan kemakmuran seluruh rakyat,” kata dia.

Baca juga artikel terkait POLITIK

tirto.id - Politik
Sumber: Antara
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz