Menuju konten utama

Ditsiber Bareskrim Bekuk Pembobol Akun Telkomsel Denny Siregar

Tersangka adalah karyawan out source Grapari Rungkut dan bertugas sebagai customer service.

Ditsiber Bareskrim Bekuk Pembobol Akun Telkomsel Denny Siregar
Penyidik membawa lima tersangka kasus penyebar ujaran kebencian dan provokasi melalui media sosial yang dikenal dengan The Family Muslim Cyber Army (MCA) di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (28/2/2018). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap pelaku pembobolan data Telkomsel milik Denny Siregar. Pelaku ialah FPH (27) yang diringkus pada 9 Juli 2020 di Ruko Grapari Rungkut, Surabaya, sekitar pukul 14.00.

"Tersangka adalah karyawan out source Grapari Rungkut dan bertugas sebagai customer service. Dia mempunyai akses terbatas atas data pribadi pelanggan," ucap Kasubdit I Dit Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Reinhard Hutagaol di Bareskrim Polri, Jumat (10/7/2020).

Pelaku bisa mengakses data pelanggan tanpa instruksi atasannya maupun permintaan pelanggan alias berbuat atas kemauan sendiri.

"Tanpa ada otorisasi membuka file atas nama DS (Denny Siregar). Dari file yang dibuka, dia mendapat dua data yaitu data tentang pelanggan dan data device pelanggan," jelas Reinhard.

Data Denny Siregar, pelaku screenshot (tangkapan layar), lalu dikirim melalui pesan langsung ke akun Twitter @opposite6890, pada 4 Juli, pukul 08.00. Lantas akun tersebut mengunggah file kiriman FPH di media sosial dengan membuat narasinya sendiri.

"Itulah yang menjadi barang bukti untuk kami," kata Reinhard.

Kini Dit Siber Bareskrim memburu pemilik akun akun Twitter @opposite6890. Sementara motif FPH beraksi yakni lantaran tidak menyukai Denny Siregar. FPH pernah dirundung di akun media sosial pendukung Denny.

FPH dijerat Pasal 46 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) juncto Pasal 30 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) atau Pasal 48 ayat (1), (2), dan (3) juncto Pasal 32 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 50 juncto Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan/atau Pasal 362 KUHP atau Pasal 95 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

FPH paling lama 10 tahun penjara atau denda paling banyak Rp10 miliar. 5 Juli lalu, Denny Siregar mengunggah kejadian yang menimpanya di akun twitternya.

Baca juga artikel terkait CYBER CRIME atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Reja Hidayat