Menuju konten utama

Pembakaran Warung Makan Sukoharjo, Dua Orang Jadi Tersangka

Polisi menyita puluhan senjata tajam dan panah dari penggeledahan di dua pondok pesantren.

Pembakaran Warung Makan Sukoharjo, Dua Orang Jadi Tersangka
Kapolres Sukoharjo, AKBP Andika Dharma Sena. (FOTO/Khistian Tauqid Ramadhaniswara)
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Penyidikan kasus pembakaran warung makan di Sukoharjo menemukan babak baru. Polisi menetapkan dua tersangka utama, menangkap satu pelaku yang sempat memanah petugas, serta menyita puluhan senjata tajam dan panah dari penggeledahan di dua pondok pesantren.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Andika Dharma Sena, mengatakan penyidikan kasus ini masih terus berjalan secara intensif. Pihaknya kini telah mengantongi dua nama tersangka utama yang masih buron.

"Polres Sukoharjo telah menetapkan dua tersangka berinisial AS yang sudah dilakukan penahanan, dan tersangka lainnya kita sudah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Andika, Rabu (28/10/2026).

AS ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Desa Purbayan, Kecamatan Baki pada Senin (19/10/2026).

Penangkapan pelaku utama berlangsung menegangkan, pasalnya AS melakukan perlawanan dengan menembakkan anak panah ke arah polisi. Hingga akhirnya petugas kepolisian melakukan Tindakan keras terukur terhadap tersangka AS.

Dalam rangkaian proses penyelidikan, tim penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah tempat, termasuk pondok pesantren di wilayah Mojolaban (Sukoharjo) dan Jenawi (Karanganyar). Dari lokasi penggeledahan tersebut, petugas menyita berbagai jenis senjata berbahaya.

"Dari hasil penggeledahan, kita menemukan barang bukti senjata tajam berbagai jenis, busur, dan anak panah, serta barang bukti lainnya," jelas Andika.

Di lokasi penggeledahan, petugas mengamankan warga yang terdiri dari usia anak-anak maupun dewasa untuk dimintai keterangan.

Sebanyak 15 orang santriwati dan ustazah diamankan untuk diperiksa sebagai saksi lantaran ditemukannya senjata tajam dan busur panah di lokasi tersebut.

"Kalau di Ponpes Jenawi itu sebanyak 12 orang kita amankan sebagai saksi. Kita kerja sama dengan Polres Karanganganyar untuk proses pemeriksaan."

Pihak kepolisian juga mengonfirmasi telah berkoordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) terkait status kelembagaan pesantren yang digeledah tersebut. Hasil koordinasi menunjukkan bahwa pondok pesantren di Mojolaban tersebut belum terdaftar secara resmi.

Mengenai kelangsungan operasional pondok pesantren pascapenggeledahan, Kapolres menyerahkan sepenuhnya keputusan tersebut kepada instansi pemerintah yang berwenang.

"Sedangkan untuk boleh beroperasi atau tidak (ponpes), kita akan kembalikan ke dinas terkait," tambahnya.

Selama proses pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang terdiri dari anak di bawah umur dan dewasa, Polres Sukoharjo melibatkan pihak UPTD PPA dan TP2PA untuk memastikan pendampingan berjalan sesuai prosedur dan hak-hak anak tetap terpenuhi.

Saat ini seluruh saksi yang sempat diamankan telah dikembalikan kepada orang tua masing-masing. Sementara itu, lokasi penggeledahan masih dipasangi garis polisi guna kepentingan olah TKP lanjutan.

"Karena itu merupakan TKP dan tempat penggeledahan, sampai saat ini kita akan melakukan olah TKP. Jika sudah selesai, kita akan kembalikan ke semula," pungkas Andika.

Baca juga artikel terkait PEMBAKARAN atau tulisan lainnya dari Khistian Tauqid

tirto.id - Flash News
Kontributor: Khistian Tauqid
Penulis: Khistian Tauqid
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama