Menuju konten utama

Pelapor Datangi PN Jakut Tanyakan Persiapan Sidang Ahok

Sejumlah pelapor kasus dugaan penistaan agama yang terdiri dari Angkatan Muda Muhammadiyah dan Forum Anti Penistaan Agama mendatangi Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Utara (Jakut), Jumat (9/12/2016). Tujuan kedatangan mereka adalah untuk menanyakan rencana persidangan Ahok.

Pelapor Datangi PN Jakut Tanyakan Persiapan Sidang Ahok
Ruangan sidang Koesoemah Atmadja lantai II Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat. [Tirto/Taher]

tirto.id - Sejumlah pelapor kasus dugaan penistaan agama yang terdiri dari Angkatan Muda Muhammadiyah dan Forum Anti Penistaan Agama mendatangi Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Utara (Jakut), Jumat (9/12/2016). Tujuan kedatangan mereka adalah untuk menanyakan rencana persidangan Ahok.

Pedri Kasman, Sekretaris Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah mengatakan, sejumlah pelapor beserta penasehat akan memantau tempat sidang dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

"Sekitar 10 orang," ujar Pedri kepada Tirto di Jakarta, Jumat (9/12/2016).

Selain menanyakan kesiapan, mereka menyampaikan masukan dan aspirasi, termasuk meminta supaya pemeriksaan saksi di persidangan tidak ditayangkan terbuka (live). Mereka menilai hal itu bertentangan dengan KUHAP dan mempengaruhi kualitas kesaksian.

Saat ditanya apakah Gerakan Nasional Pelaksana Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) ikut dalam pemantauan hari ini, ia tidak menjawab rinci. Pedri hanya mengatakan kalau GNPF-MUI tidak terlibat dalam kasus ini.

"GNPF bukan pelapor," jelasnya.

Seperti diketahui, sidang dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama akan digelar Selasa (13/12/2016). Sidang akan digelar di ruang Koesoemah Atmadja, lantai II Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat.

Sidang tersebut akan dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara Dwiarso Budi Santiarto dan 4 hakim lain. Sidang ini rencananya akan digelar secara terbuka dan dapat disaksikan oleh umum. Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi menilai persidangan akan tetap dijalankan secara terbuka sesuai ketentuan hukum acara.

"Memang segala persidangan apapun memang harus terbuka untuk umum kecuali kesusilaan dan pidana anak," kata Hasoloan saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (8/12).

Baca juga artikel terkait PEMINDAHAN SIDANG AHOK atau tulisan lainnya dari Agung DH

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH