Menuju konten utama

Pelaku Suap Bupati Klaten Sri Suhartini Segera Diadili

Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Tipikor Semarang, Heru Sungkowo, mengatakan berkas perkara yang melibatkan Suramlan telah dilimpahkan ke pengadilan.

Pelaku Suap Bupati Klaten Sri Suhartini Segera Diadili
Mantan Kepala Seksi Sekolah Menengah Pertama (SMP) Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten, Suramlan berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih, KPK Jakarta, Rabu (22/2). ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Suramlan, mantan Kepala Seksi SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten yang melakukan suap terhadap Bupati Klaten non-aktif Sri Suhartini dalam kasus dugaan suap promosi dan mutasi jabatan akan segera diadili.

Terkait dengan itu, Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Tipikor Semarang, Heru Sungkowo, mengatakan berkas perkara yang melibatkan Suramlan telah dilimpahkan ke pengadilan.

"Berkas atas nama Suramlan sudah dilimpahkan," kata Heru di Semarang, Selasa (14/3/2017).

Lebih lanjut Heru menjelaskan, berkas perkara penyuap Sri Suhartini tersebut telah diberi register bernomor 22/pid.sus-tpk/2017/pn. Untuk selanjutnya, kata Heru, akan dilakukan penunjukan hakim yang akan menyidangkan serta menetapkan waktu persidangannya.

Sebelumnya menurut laporan Antara, lokasi penahanan Suramlan sudah dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Kedungpane Semarang.

Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Klaten Sri Suhartini bersama tujuh orang lainnya, dalam kasus dugaan suap promosi dan mutasi jabatan.

Dalam perkara itu, KPK menetapkan Sri Suhartini dan Suramlan sebagai tersangka. KPK juga telah mengamankan barang bukti uang sekitar Rp2 miliar yang tersimpan dalam kardus dan sejumlah uang dalam pecahan mata uang dolar Amerika Serikat dan Singapura.

Atas perbuatan itu, Sri dikenakan Pasal 12 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Sementara, Suramlan sebagai pemberi suap melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau pasal 13 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga artikel terkait KORUPSI BUPATI KLATEN atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto