Menuju konten utama

Pelaku Peledakan Petasan di Gereja Ambarawa Diduga Gila

Pelaku peledakan petasan di depan Gereja St. Yusuf (Gereja Jago) Ambarawa, Semarang kerap melantur saat memberikan keterangan ke polisi.

Pelaku Peledakan Petasan di Gereja Ambarawa Diduga Gila
Polisi berpakaian sipil menginterogasi terduga pelaku peledakan petasan, MF (tengah) di Gereja Santo Yusuf, Kelurahan Panjang, Ambarawa, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Kamis (13/4/2017). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra.

tirto.id - Kabid Humas Polda Jawa Tengah Djarod Padakova menyatakan pelaku peledakan petasan di depan Gereja St. Yusuf (Gereja Jago) Ambarawa, Semarang diduga mengalami gangguan jiwa.

Menurut Djarod, peledak petasan pada beberapa saat sebelum pelaksanaan Misa Kamis Putih di Gereja Jago tersebut memberikan keterangan yang berubah-ubah dan melantur.

"Saat dimintai keterangan berubah-ubah, tidak nyambung," kata Djarod pada Kamis malam (13/4/2017) seperti dikutip Antara.

Saat ini, menurut Djarod, pelaku berinisial MF (37) dan merupakan warga Bergas, Kabupaten Semarang tersebut masih diperiksa oleh penyidik di Polsek Ambarawa.

Meskipun demikian, Djarod mengimbuhkan, penyidik polisi belum bisa memastikan kondisi sebenarnya dari MF.

"Masih ditahan, untuk memastikan apakah memang benar atau hanya pura-pura," katanya.

MF meledakkan petasan yang memunculkan rentetan letusan di sekitar pintu gerbang Gereja St.Yusuf Ambarawa di saat sejumlah pengurus gereja tersebut sedang mempersiapkan Misa Kamis Putih pada Kamis sore.

Seorang saksi berinisial ES, petugas gereja, mendapati pelaku sedang berada di depan gereja. Pelaku yang sempat berdiam di depan gereja hendak melarikan diri begitu saksi berusaha memanggil MF. Selang beberapa menit, terdengar bunyi letusan petasan.

Saksi langsung melaporkan kepada petugas yang tengah mengamankan gereja. Polisi langsung mengejar tersangka dan berhasil menangkap tersangka. Begitu tertangkap, polisi langsung membawa tersangka ke Mapolsek Ambarawa untuk dimintai keterangan.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan 5 botol Kratingdaeng ( dua botol sudah pecah), 16 petasan kembang api, 1 pasang sandal kulit warna hitam, 1 buah topi, 1 buah serbet makan dan 1 buah handuk kecil, dan 1 buah korek api warna hijau.

Baca juga artikel terkait LEDAKAN atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Hukum
Reporter: Addi M Idhom
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom