tirto.id - Dua orang petarung bebas (street fight) di Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan menjadi tersangka. Mereka ditangkap dengan tudingan melanggar Pasal 184 KUHP terkait perkelahian. Polisi juga menangkap enam penonton.
Penangkapan tersebut terjadi setelah aksi tarung bebas menjadi perbincangan di media sosial. Lewat akun Instagram @makassarstreet_fight, tarung bebas dipromosikan. Penonton dipatok biaya untuk masuk ke arena berkisar Rp10 ribu. Sedangkan penonton dipatok biaya pendaftaran Rp15 ribu-Rp20 ribu.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar Kompol Jamal Fathur Rakhman mengatakan, para petarung yang menang akan dapat 10 persen dari penjualan tiket atau sekitar Rp1,5 juta.
Tiket diterima di depan Monumen Mandala, Jalan Jenderal Sudirman, kemudian peserta masuk di lokasi pertarungan, Jalan Ince Nurdin di belakang Monumen Mandala.
Delapan terduga pelaku yang ditangkap polisi berinisal RA (19) dan MA (19) sebagai petarung. Sedangkan penontonnya masing-masing EI, AB, TS, MRA, MAF dan MA. Mereka rata-rata masih berusia remaja. Penonton dijerat Pasal 56 KUHP karena ikut serta.
"Terkait kejadian ini, kami Polrestabes Makassar menerapkan Pasal 184 KUHPidana terkait perkelahian dan Pasal 56 karena ikut serta. Ancaman hukuman kurang lebih satu tahun," kata Jamal, Rabu (4/8/2021).
Kendati yang ditangkap hanya petarung dan penonton tarung bebas itu, kata Jamal, pihaknya akan terus mengembangkan dan mendalami kasus ini untuk mencari aktor dibalik kegiatan ilegal itu. Termasuk menangkap admin akun medsos @makassarstreet_fight sebagai tempat mendaftar penonton maupun para calon petarung.
"Sampai sekarang tim tetap melakukan pengembangan atas kejadian ini. Tim sedang melakukan pencarian terhadap orang-orang lainnya, panitia, serta admin akun yang mengadakan kegiatan itu," katanya.
Editor: Zakki Amali