Menuju konten utama

Pelaku Bom Bandung Sempat Teriak Ingin Ketemu Densus 88

Pelaku bom di Bandung menyebut-nyebut nama Densus 88. Ia dendam karena pernah ditangkap oleh Densus?

Pelaku Bom Bandung Sempat Teriak Ingin Ketemu Densus 88
Petugas kepolisian bersenjata lengkap berjaga di Kantor Kelurahan Arjuna, Bandung, Jawa Barat, Senin (27/2). Kepolisian berhasil menangkap seorang pria terduga teroris yang meledakkan benda yang diduga "Bom Panci" di Taman Pandawa Bandung dan melakukan pembakaran kantor kelurahan Arjuna. ANTARA FOTO/Novrian Arbi.

tirto.id - Polisi berhasil mengidentifikasi pelaku bom di Taman Pandawa, Bandung, Senin (27/2/2017) berinisial YC alias Yayat Cahdiyat. Yayat diketahui melarikan diri ke Kelurahan Pandawa setelah dikejar-kejar warga usai meledakkan bom panci di Taman Pandawa bersama pelaku lain yang tengah dalam pengejaran.

Di dalam kelurahan, Yayat sempat meneriakkan keinginannya untuk menemui Densus 88. Hal itu diperoleh dari keterangan warga yang berada di dalam gedung saat proses penggerebekan Yayat.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Yusri Yunus membenarkan kabar itu. Ia bahkan menyebutkan sempat terjadi kontak senjata antara Yayat dan polisi. Namun polisi berhasil menembak mati Yayat dan mengamankan senjata yang dipergunakannya.

Sementara Kabagpenum Mabes Polri Kombes Martinus Sitompul juga tak menampik kabar bahwa Yayat berteriak ingin menemui Densus 88. Hal itu menjadi bahan utama kepolisian untuk mendalami tersangka dalam jaringan teroris.

"Itu menjadi bahan utama untuk menggali yang bersangkutan siapa dan kita ketahui. Akhirnya kita pahami yang bersangkutan mantan narapidana dari kasus pelatihan militer di Aceh," kata Martinus.

Menurut Martinus, Yayat berusia 30 tahun dan berasal dari Purwakarta. Yayat Cahdiyat juga pernah dijatuhi hukuman selama 3 tahun penjara sejak 2012. Akan tetapi, dirinya belum mengetahui lokasi penahanan‎ selama 2012-2015.

Martinus menjelaskan, Polri menduga aksi dilakukan tidak sendiri. Dirinya mengaku, ada informasi bahwa aksi dilakukan oleh dua orang. Ia mengatakan, Yayat sempat berboncengan dengan seseorang. Akan tetapi, Yayat memutuskan lari ke kelurahan sementara tersangka yang satunya melarikan diri.

Martinus mengatakan, kasus ini akan terus berjalan walaupun tersangka Yayat meninggal dunia. ‎Saat ini, mereka melakukan mapping dan memonitor pergerakan jaringan tersebut. Kepolisian pun masih mengurai afiliasinya.

"Nanti kita akan satu per satu mengurai ini," ujarnya.

Yayat Cahdiyat Diduga Residivis Teroris

Polisi berhasil mengidentifikasi identitas Yayat Cahdiyat setelah warga melaporkan penemuan identitas yang bersangkutan di Taman Pandawa. Dalam fotokopi KTP itu, tertulis nama Yayat Cahdiyat kelahiran Purwakarta 24 Juni 1975 dan tercatat sebagai warga RT03/01 Kampung Cukanggenteng, Desa Cukanggenteng, Kecamatan Pasir Jambu, Kabupaten Bandung.

Nama Yayat Cahdiyat pernah muncul dalam putusan Mahkamah Agung tertanggal 8 Oktober 2012 dalam kasus terorisme.

Putusan itu berkaitan dengan perintah penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk memeriksa perkara pidana atas nama terdakwa Agus Alias Marshal Alias metal dan kawan-kawan. Di barisan nama kawan-kawan Agus itu, ada nama Yayat Cahdiyat alias Yayat alias Dani alias Abu Salam.

Putusan tersebut menindaklanjuti penyidikan Densus 88 Antiteror Polri terhadap tersangka teroris yang menjalani pelatihan militer di Pegunungan Jalin Jantho, Aceh Besar, Provinsi Aceh. Putusan itu menyebutkan sebagian besar pelaku di kasus ini berasal dari kawasan Kota Purwakarta, Karawang dan Bandung.

Di laman Kejaksaan Agung, nama Yayat Cahdiyat juga pernah disebutkan sebagai salah satu dari delapan terpidana terorisme yang dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Tangerang pada 17 Mei 2013. Delapan terpidana terorisme itu terdiri dari kelompok Cikampek, Medan dan Poso.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, saat itu, Setia Untung Arimuladi mengumumkan para terpidana terorisme itu ialah, para anggota teroris dari kelompok Cikampek, yakni Enjang Sumantri dengan vonis 4 tahun penjara, Bebas Iriana dengan hukuman 4 tahun penjara, Ujang Kusnanan dihukum 3 tahun 8 bulan penjara, dan Yayat Cahdiyat yang divonis 3 tahun penjara.

Saat ini jenazah Yayat, dibawa ke Jakarta oleh polisi usai dilakukan pemeriksaan medis awal di Rumah Sakit Bhayangkara Sartika Asih Bandung.

"Sudah dipastikan meninggal. Sekarang dibawa ke Jakarta," ujar Kasubid Dokpol Biddokes Polda Jawa Barat AKBP I Gusti Gede Andika, di Bandung, Senin.

Sementara itu, Kepala Rumah Sakit (Karumkit) Sartika Asih Hisbulloh Huda mengaku, kendati belum mengindentifikasi secara detail, ia bisa memastikan saat pelaku tiba di rumah sakit dalam kondisi sudah meninggal. "Dipastikan sudah meninggal berjenis kelamin laki-laki, ada baju kemudian tas hitam, sarung sangkur, semua kita kumpulkan, dikirim ke Jakarta," katanya.

Baca juga artikel terkait BOM BANDUNG atau tulisan lainnya dari Agung DH

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH