Menuju konten utama

Pekerja Migran Disebut di Debat Capres ke-5, Ini Penjelasannya

Disinggung di Debat Pilpres, temukan apa yang dimaksud dengan Pekerja Migran Indonesia, siapa saja mereka, dan apa hak serta kewajibannya di sini.

Pekerja Migran Disebut di Debat Capres ke-5, Ini Penjelasannya
Pekerja migran Indonesia, DB (tengah) yang berhasil pulang dari Malaysia berdoa bersama keluarga besarnya di depan rumahnya di Desa Bakuin, Amfoang Utara, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Minggu (24/12/2023). ANTARA FOTO/Virna Puspa Setyorini/foc.

tirto.id - Pekerja Migran Indonesia (PMI) menjadi salah satu topik diskusi dan adu gagasan dalam debat pamungkas Pemilihan Umum Presiden Indonesia (Pilpres) 2024 di JCC, Jakarta, Minggu (4/2/2024) malam.

Hal itu terjadi dalam segmen tiga debat capres terakhir tersebut saat moderator bertanya soal subtema Ketenagakerjaan kepada calon presiden (capres) nomor urut tiga, Ganjar Pranowo.

“Pekerja Migran Indonesia tersebar di banyak negara. Di sana Mereka banyak mengalami masalah mulai dari masalah hukum pelecehan hingga kesehatan mental. Pertanyaannya. Bagaimana strategi paslon [pasangan calon] menjamin keselamatan dan kesejahteraan pekerja migran Indonesia?” tanya sang moderator.

Berkaitan dengan pertanyaan tersebut, lantas, apa yang dimaksud dengan pekerja migran, apa saja yang termasuk pekerja migran, dan apa kewajiban pekerja migran Indonesia? Berikut ini ulasan singkatnya masing-masing.

Apa Itu Pekerja Migran?

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Pekerja Migran Indonesia adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia.

Dalam UU tersebut juga disinggung soal pengertian calon pekerja migran. Calon Pekerja Migran Indonesia adalah setiap tenaga kerja Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.

Selain Pekerja Migran Indonesia, juga dikenal istilah Pekerja Migran Indonesia Perorangan yakni, Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri tanpa melalui pelaksana penempatan.

Untuk diketahui bahwa istilah Pekerja Migran Indonesia menggantikan Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

Sementara itu, setiap Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Berusia minimal 18 (delapan belas) tahun;
  • memiliki kompetensi;
  • sehat jasmani dan rohani;
  • terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial; dan
  • memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan.

Siapa Saja yang Termasuk Pekerja Migran?

Masih dari UU No. 18 Tahun 2017, adapun yang termasuk dalam Pekerja Migran Indonesia ialah sebagai berikut:

  • Pekerja Migran Indonesia yang bekerja pada Pemberi Kerja berbadan hukum;
  • Pekerja Migran Indonesia yang bekerja pada Pemberi Kerja perseorangan atau rumah tangga; dan
  • Pelaut awak kapal dan pelaut perikanan.

Sedangkan, yang tidak termasuk dalam Pekerja Migran Indonesia adalah sebagai berikut:

  • Warga negara Indonesia yang dikirim atau dipekerjakan oleh badan internasional atau oleh negara di luar wilayahnya untuk menjalankan tugas resmi;
  • Pelajar dan peserta pelatihan di luar negeri;
  • Warga negara Indonesia pengungsi atau pencari suaka;
  • Penanam modal;
  • Aparatur sipil negara atau pegawai setempat yang bekerja di Perwakilan Republik Indonesia;
  • Warga negara Indonesia yang bekerja pada institusi yang dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara; dan
  • Warga negara Indonesia yang mempunyai usaha mandiri di luar negeri.

Hak dan Kewajiban Pekerja Migran

Hak dan kewajiban Pekerja Migran Indonesia diatur dalam Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang No. 18 Tahun 2017.

Adapun hak Pekerja Migran Indonesia ialah sebagai berikut:

  • Mendapatkan pekerjaan di luar negeri dan memilih pekerjaan sesuai dengan kompetensinya;
  • Memperoleh akses peningkatan kapasitas diri melalui pendidikan dan pelatihan kerja;
  • Memperoleh informasi yang benar mengenai pasar kerja, tata cara penempatan, dan kondisi kerja di luar negeri;
  • Memperoleh pelayanan yang profesional dan manusiawi serta perlakuan tanpa diskriminasi pada saat sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja;
  • Menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinan yang dianut;
  • Memperoleh upah sesuai dengan standar upah yang berlaku di negara tujuan penempatan dan/atau kesepakatan kedua negara dan/atau Perjanjian Kerja;
  • Memperoleh pelindungan dan bantuan hukum atas tindakan yang dapat merendahkan harkat dan martabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia dan di negara tujuan penempatan;
  • Memperoleh penjelasan mengenai hak dan kewajiban sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kerja;
  • Memperoleh akses berkomunikasi;
  • Menguasai dokumen perjalanan selama bekerja;
  • Berserikat dan berkumpul di negara tujuan penempatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara tujuan penempatan;
  • Memperoleh jaminan pelindungan keselamatan dan keamanan kepulangan Pekerja Migran Indonesia ke daerah asal; dan/atau
  • Memperoleh dokumen dan Perjanjian Kerja Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia.

Sementara kewajiban Pekerja Migran Indonesia adalah sebagai berikut:

  • Menaati peraturan perundang-undangan, baik di dalam negeri maupun di negara tujuan penempatan;
  • Menghormati adat-istiadat atau kebiasaan yang berlaku di negara tujuan penempatan;
  • Menaati dan melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan Perjanjian Kerja; dan
  • Melaporkan kedatangan, keberadaan, dan kepulangan Pekerja Migran lndonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan penempatan.

Baca juga artikel terkait DEBAT CAPRES 2024 atau tulisan lainnya dari Ibnu Azis

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Ibnu Azis
Editor: Yantina Debora