Menuju konten utama

Pekerja Majalah Femina Menang Gugatan Uang Pesangon

Pekerja majalah Femina berhasil menang gugatan atas hak-hak normatifnya yang belum dibayarkan.

Pekerja Majalah Femina Menang Gugatan Uang Pesangon
Seorang pengunjung berjalan di depan etalase rak majalah rubrik gaya hidup di toko buku Gramedia, Grand Indonesia, Jakarta, Kamis (8/2/2018). tirto.id/Hafitz Maulana

tirto.id - Forum Komunikasi Karyawan Femina Group (FKKFG) menang atas gugatan perselisihan hak terhadap PT Gaya Gavorit Press (anak perusahaan dari Femina Group) pada Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta Pusat. Kasus ini bergulir sejak 20 September 2017.

Kuasa hukum LBH Pers, Ahmad Fathanah mengatakan, amar putusan gugatan pekerja pers majalah Femina ini telah dibacakan majelis hakim pada 24 Januari 2019.

“Majelis hakim menerima alasan penggugat terkait upah tidak tepat waktu selama tiga bulan berturut-turut,” kata dia kepada Tirto, Selasa (29/1/2019).

Dalam amat putusan majelis hakim, imbuh Fathanah, eksepsi tergugat ditolak. Kemudian, perusahaan terbukti bersalah tidak tepat waktu membayar hak pekerja mulai Februari 2016, Juni 2016, Juli 2017 hingga Desember 2017 serta Januari 2018 hingga September 2018.

“Penggugat berhak atas uang kompensasi 2 PMTK (peraturan menteri tenaga kerja) yang meliputi uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak,” ungkap dia

Saat ini, LBH Pers menunggu salinan putusan PHI Jakarta agar punya legalitas untuk melaksanakan putusan. Sesuai prosedur, kata dia, salinan putusan dapat diambil ke PHI setelah 14 hari kerja sejak putusan dibacakan.

“Kami mendesak perusahaan untuk segera melaksanakan putusan hukum tersebut dan jika pihak perusahaan melakukan upaya hukum terhadap putusan ini, kami meminta perusahaan untuk tidak mencicil kembali upah para pekerjanya,” kata dia.

Diketahui, gugatan pekerja Femina yang teregistrasi 271 PDT.SUS.PHI.G2018PN.JKT.PST, mengacu pasal 169 ayat 1 huruf c Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Gugatan ditempuh, kata Fathanah, sebagai upaya terakhir lantaran pekerja tidak kunjung mendapatkan kepastian hukum, sampai kapan gajinya akan dicicil.

Sebelumnya para pekerja media majalah femina yang tergabung dalam FKKFG telah melakukan penuntutan hak gaji yang belum dibayarkan oleh PT Gaya Gavorit Press.

Diketahui, kasus ini telah bergulir saat hak-hak normatif pekerja Majalah Femina, belum dibayarkan oleh PT Gaya Gavorit Press. Di dalamnya, meliputi hak atas gaji dan THR yang sebagian tertunggak, transparansi pembayaran BPJS Ketenagakerjaan dan uang simpanan karyawan.

Baca juga artikel terkait FEMINA atau tulisan lainnya dari Zakki Amali

tirto.id - Bisnis
Penulis: Zakki Amali
Editor: Zakki Amali