Menuju konten utama

Karyawan Femina Group dan Kemenaker Bahas Soal Tunggakan Gaji

Karyawan Femina Group meminta bantuan Kemenaker untuk turun tangan dalam masalah tunggakan gaji dari Femina.

Karyawan Femina Group dan Kemenaker Bahas Soal Tunggakan Gaji
Seorang pengunjung berjalan di depan etalase rak majalah rubrik gaya hidup di toko buku Gramedia, Grand Indonesia, Jakarta, Kamis (8/2/2018). tirto.id/Hafitz Maulana

tirto.id -

Para karyawan Femina Group bersama LBH Pers menyambangi Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Republik Indonesia untuk mediasi terkait penunggakan gaji oleh Femina Group.

Menurut Direktur Eksekutif LBH Pers Nawawi Bahrudin tujuan pihaknya dan karyawan Femina menyambangi Direktorat Pengawasan Norma Kerja dan Jamsostek Kemenaker agar pihak Kemanaker melakukan pengawasan di perusahaan media tersebut.

"Sekarang kita melakukan audiensi dan kita juga minta dilakukan pengawasan terhadap ketaatan perusahaan ini membayar gaji karyawannya," ucap Nawawi di Kantor Kemenaker, Jakarta Selatan, Selasa (20/3/2018).

Nawawi mengatakan bahwa sejak November 2017 karyawan Femina telah mengajukan audiensi terkait penunggakan gaji ke Suku Dinas Ketenagakerjaan Jakarta Selatan. Pihak Suku Dinas Ketenagakerjaan Jakarta Selatan pun mempertemukan pihak Karyawan dengan pihak Femina Group selama empat kali untuk mencari solusi perkara ini

"Mereka pada prinsipnya mengakui belum bisa membayar sehingga kondisinya dipaksa untuk memaklumi tapi kalau memang fair pilihannya bisa dilakukan PHK atau Pensiun Dini tapi masalahnya kan perusahaan tidak bisa melakukan itu," ucap Nawawi.

Pada Januari 2018 pihak Sudin Ketenagakerjaan Jakarta Selatan sudah melayangkan surat anjuran kepada Femina Group untuk segera melunasi tunggakan gaji karyawan sejumlah hampir 200 orang tetapi nyatanya tunggakan itu masih terjadi.

Memasuki dua bulan pertama 2018 Femina Group masih melakukan penunggakan sebagian gaji karyawannya. "Jadi sudah ada anjuran tapi itu pun pelaksanaannya mandeg," ucap Nawawi.

Oleh karenanya Nawawi berharap jika audiensi dengan Kemenaker ini bisa mendorong perusahaan agar segera membayar tunggakan gaji para pegawai. Ia berharap Kemenaker turun ke lapangan untuk memberi perhatian lebih serta bisa mendorong perusahaan untuk lebih mentaati anjuran tersebut.

Mediasi dilaksanakan pukul 10.30 WIB dan dari pihak Kemanaker sendiri diwakili oleh Kasubdit Pengawasan Norma waktu kerja waktu istirahat dan pengupahan FX Watratan, Kasubdit Pengawasan Norma Jamsostek Sri Astuti, dan Kasubdit Pengawasan Hubungan kerja dan perlindungan berserikat Dyah Hartanti.

Baca juga artikel terkait TUNGGAKAN GAJI atau tulisan lainnya dari Naufal Mamduh

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Naufal Mamduh
Penulis: Naufal Mamduh
Editor: Agung DH