tirto.id - Salah satu pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan mundur karena akan menjadi pendamping Calon Wali Kota Bogor petahana Bima Arya Sugiarto di Pilwakot 2018. Pejabat KPK itu ialah Direktur Pembinaan Jaringan dan Kerja Sama Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI), Dedie A. Rachim.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan kabar pengunduran diri Dedie A. Rachim. "Ya benar, memang ada pengunduran diri dari Direktur PJKAKI KPK, Dedie A. Rachim karena diminta menjadi calon Wakil Walikota di Pilkada Kota Bogor," kata Febri pada Jumat (29/12/2017).
Febri mengatakan Dedie menyatakan mengundurkan diri pada Rabu, (27/12/2017) kemarin. Sampai saat ini, proses pengunduran diri Dedie dari KPK masih sedang berjalan. "Secara formil pengunduran diri sedang melalui proses administratif di KPK," kata Febri.
Dedie selama ini di KPK bertugas menangani bidang pencegahan korupsi dan mendorong pendidikan antikorupsi di masyarakat dan birokrasi pemerintahan.
Bima Arya, yang merupakan politikus PAN, telah mengumumkan siap maju kembali sebagai Calon Wali Kota pada Pilwalkot Bogor 2018 pada 1 Desember 2017 lalu. Pada pekan lalu, Bima meminang Dedie untuk menjadi Calon Wakil Wali Kota Bogor pendampingnya.
Kepada Tirto, Dedie mengaku dirinya tak langsung menerima tawaran yang diajukan petahana wali kota dari Partai Amanat Nasional itu. Ia sempat meminta Bima berpikir ulang untuk meminangnya.
“Saya ini kan tidak membawa dukungan partai dan saya ini pejabat karier,” kata Dedie hari ini.
Karena Bima tidak mempermasalahkan hal itu, 5 hari setelah tawaran diajukan, Dedie menerima pinangan Bima. “Satu atau dua hari lalu [saya terima],” kata Dedie.
Selepas memberikan keputusan itu, Dedie mengaku langsung menghadap Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia menemui satu per satu pimpinan untuk mengajukan pengunduran dirinya sebagai Direktur PJKAKI.
Menurut Dedie, pengunduran diri ini wajib dilakukan setiap pejabat di KPK tanpa terkecuali. “Begitu ada kepastian [dari Bima Arya], tanggal 27 kemarin sudah menghadap pimpinan untuk mundur. Keputusan sudah diterima dan disetujui, dan proses administrasinya sambil berjalan,” kata Dedie.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom