Menuju konten utama

Pejabat DIY Mangkir dari Pemeriksaan Dugaan Korupsi Mandala Krida

Sekretaris Dinas Kebudayaan D.I. Yogyakarta, Erlina Hidayati Sumardi tidak mengkonfirmasi mengapa absen dari pemeriksaan KPK.

Pejabat DIY Mangkir dari Pemeriksaan Dugaan Korupsi Mandala Krida
Foto aerial stadion Mandala Krida di Baciro, DI Yogyakarta, yang saat ini telah rampung, Selasa (26/2/2019). ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/ama.

tirto.id - Sekretaris Dinas Kebudayaan D.I. Yogyakarta, Erlina Hidayati Sumardi mangkir dari panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait proyek pembangunan Stadion Mandala Krida. Ia seharusnya diperiksa pada Selasa (23/2/2021).

"Tidak hadir dan tanpa konfirmasi. Tim penyidik KPK akan kembali melayangkan surat panggilan dan KPK mengimbau agar saksi kooperatif hadir sesuai dengan jadwal pemeriksaan selanjutnya," kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, melansir Antara, Rabu (24/2).

Dalam pemeriksaan Selasa lalu, KPK mencecar empat saksi yang hadir. Mereka di periksa di Polres Sleman terkait dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida APBD Tahun Anggaran 2016-2017 di Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Penyelesaian proyek stadion ini mengalami keterlambatan. Proyek perbaikan memakai dana APBD pada 2016 sebesar Rp41 miliar, kemudian APBD 2017 sebesar Rp44 miliar. Totalnya Rp85 miliar.

"Para saksi didalami pengetahuannya terkait proses dan tahapan pelaksanaan pengawasan proyek pembangunan Stadion Mandala Krida APBD Tahun Anggaran 2016-2017 di Pemerintah Provinsi DIY yang diduga terjadi keterlambatan dalam penyelesaiannya," imbuh Ali.

Empat saksi diperiksa pada Selasa yakni Kepala Bidang Perencanaan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) DIY Suroyo; Inspektorat DIY Sumadi; Thomas Hartono dari pihak swasta; dan Aminto Mangun Diprojo selaku pemilik PT Kenanga Mulya, PT Bimapatria Pradanaraya, dan PT Tata Analisa Multi Mulya.

Pemeriksaan saksi dari kontraktor tersebut untuk mengecek praktik dugaan peminjaman bendera perusahaan oleh PT DMI terkait proyek tersebut.

Sebelumnya pada Senin (22/2), penyidik KPK juga memeriksa enam saksi, termasuk Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji. Penyidik mendalami pengetahuan enam saksi itu perihal dugaan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan oleh para subkontraktor.

Penyelidikan KPK terhadap dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida telah berlangsung sejak November 2020. Pada awal penyelidikan, KPK memeriksa sembilan saksi. Saat itu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan dugaan persekongkolan enam kontraktor. KPPU menjatuhkan denda Rp7,8 miliar.

Baca juga artikel terkait KORUPSI STADION MANDALA KRIDA atau tulisan lainnya

tirto.id - Hukum
Reporter: Antara
Editor: Zakki Amali