Menuju konten utama

9 Saksi Diperiksa Terkait Korupsi Proyek Stadion Mandala Krida

Pada 2018, KPPU memutuskan lelang proyek pembangunan Stadion Mandala Krida terbukti penuh persekongkolan.

9 Saksi Diperiksa Terkait Korupsi Proyek Stadion Mandala Krida
Foto aerial Stadion Mandala Krida di Baciro, DI Yogyakarta, Kamis (30/1/2020). Pemerintah DIY akan segera merenovasi Stadion Mandala Krida dengan menyempurnakan fasilitas sesuai standar FIFA atas penunjukan sebagai tuan rumah Piala Dunia U-20 2021. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/aww.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sembilan saksi dalam penyidikan dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta yang memakai APBD Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Tahun Anggaran 2016-2017.

"Hari ini, dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta dalam dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida APBD TA 2016-2017 di pemerintahan DI Yogyakarta," ucap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (24/11/2020) dilansir dari Antara.

Sembilan saksi itu yakni Direktur Utama PT Pembangunan Perumahan (Persero) atau PT PP Novel Arsyad, PNS pada Bappeda DIY atau pokja proyek pembangunan Stadioan Mandala Krida 2017 Gustik Lestarna, Ketua Pokja Pembangunan Stadion Mandala Krida DIY 2016 dan 2017 atau PNS pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Energi SDM DIY Dedi Risdiyanto.

Selanjutnya, wiraswasta CV Sukses Mandiri Teknik Erwin Alexander, swasta dari CV Reka Kusuma Buana Hery Kristiyanto, dan PNS Setda DIY atau pokja proyek pembangunan Stadion Mandala Krida 2017 Joko Susilo.

Kemudian, Direktur Utama PT Citra Prasasti Konsorindo Irfan Fikri Aulia, anggota Pokja 2 Pembangunan Stadion Mandala Krida DIY 2016 dan 2017 atau PNS Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga DIY Sumitro Yuwono, dan Staf CV Reka Kusuma Buana Sigit Susilo Abriansyah.

Meski telah memasuki tahap penyidikan, KPK hingga saat ini enggan memberikan informasi spesifik siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Namun, kami belum bisa berikan informasi lebih spesifik karena masih melakukan serangkaian kegiatan penyidikan. Untuk pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka belum bisa kami sampaikan saat ini," ucap Fikri, Senin (23/11) kemarin.

Ia mengatakan pengumuman penetapan tersangka akan dilakukan bersamaan dengan upaya paksa penangkapan atau penahanan para tersangka itu.

"Untuk itu pada waktunya nanti akan kami sampaikan siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

Dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Stadion Mandala Krida juga sempat muncul usai Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada 2018 lalu melakukan investigasi terhadap pengadaan pekerjaan konstruksi pembangunan Stadion Mandala Krida APBD 2016 dengan nilai Rp 41 miliar dan APBD 2017 dengan pagu anggaran Rp 44 miliar.

KPPU kemudian melakukan penyelidikan terhadap pejabat pembuat komitmen, bagian layanan pengadaan dan enam kontraktor. Dari proses investigasi dan persidangan, KPPU menyimpulkan adanya persekongkolan antara enam kontraktor yang mengikuti tender dan menjatuhkan denda dengan total senilai Rp 7,8 miliar.

Keputusan KPPU dengan perkara Nomor 10/KPPU-I/2017 terkait dugaan pelanggaran Pasal 22 UU 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, diketok dalam sidang pembacaan putusan di Hotel Marriott Yogyakarta, Selasa (18/12/2018).

Renovasi stadion yang berada di tengah Kota Yogyakarta ini awalnya disiapkan untuk perhelatan Piala Dunia U-20 pada 2021 mendatang. Namun, PSSI akhirnya mencoret dari daftar dengan alasan erupsi Gunung Merapi yang kerap terjadi di sana.

Baca juga artikel terkait STADION MANDALA KRIDA

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto