tirto.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji sebagai tersangka suap.
Bersama dengan Dadan Ramdani, kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan DJP, Angin disangka menerima puluhan miliar rupiah dan jutaan dolar untuk memuluskan pemeriksaan pajak sesuai pesanan wajib pajak.
Ketua KPK, Firli Bahuri menyatakan, Angin dan Dadan disangka menerima uang dari tiga perusahaan. Ketiga perusahaan yakni PT Gunung Madu Plantations memberikan suap sebesar Rp18 miliar; PT Bank PAN Indonesia atau Bank Panin sebesar 500 ribu SGD dari total komitmen suap Rp25 miliar; dan 3 juta SGD dari PT Jhonlin Baratama.
"Dalam kasus suap pajak KPK menetapkan enam tersangka. Dua dari unsur pejabat negara dan empat dari konsultan pajak," kata Firli dalam konferensi pers, Selasa (4/5/2021).
Empat tersangka atas nama Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi sebagai konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations; Veronika Lindawati sebagai konsultan wajib pajak Bank Panin; dan Agus Susetyo merupakan konsultan pajak untuk PT Jhonlin Baratama.
KPK saat ini baru menahan Angin, satu dari enam tersangka selama 20 hari ke depan dan dapat diperpanjang selama proses penyidikan.
KPK menjerat Angin dan Dadan dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Sedangkan Ryan, Aulia, Veronika dan Agus dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU 20/2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Zakki Amali