tirto.id - Seluruh pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN Kementerian Ketenagakerjaan menandatangani Pakta Integritas Netralitas sebagai bentuk komitmen netralitas ASN menghadapi kontestasi Pemilu Presiden 2024 mendatang.
Penandatanganan Pakta Integritas Netralitas dilakukan secara bersamaan oleh 3250 ASN, 2300 Non ASN dan 191 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.(P3K) Kemnaker secara luring dan daring, yang dipimpin oleh Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi di ruang Tridharma, Jakarta, Rabu (29/11/2023).
"Seluruh pegawai Kemnaker harus menjaga netralitas, tidak memberi dukungan atau memihak kepada calon tertentu sehingga ikut mendukung dan memastikan adanya proses demokrasi dan pemilihan umum yang adil, bebas dan transparan," kata Anwar Sanusi.
Anwar Sanusi menjelaskan sesuai UU ASN Nomor 20 tahun 2023 mewajibkan seluruh Pegawai ASN untuk melaksanakan nilai dasar ASN dan kode etik serta kode perilaku ASN serta menjaga netralitas. Apabila ada yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut, maka dapat dikenakan pelanggaran disiplin dan dijatuhi hukuman disiplin yang hukuman terberatnya dapat menghilangkan status ASN.
"Netralitas menjadi sebuah prinsip yang diwajibkan bagi para ASN dan pegawai Kemnaker dalam menjalankan tugas dan fungsi yang telah diamanatkan. Prinsip ini menjadi sangat penting saat ini dalam konteks demokrasi terutama dalam menghadapi pesta demokrasi pemilihan umum," ujarnya.
Anwar menambahkan sebagai mesin utama birokrasi ASN harus profesional, netral dan bebas dari intervensi politik. Hal ini untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan secara adil, transparan, bebas intervensi politik yang tidak sehat serta tanpa memandang siapa masyarakat yang dilayani.
"Netralitas kita sangat penting adanya, agar kewenangan yang dijalankan tidak disalahgunakan untuk kepentingan dan keuntungan kelompok tertentu," katanya.
Anwar Sanusi mengingatkan seluruh pegawai Kemnaker wajib berhati-hati dan bijak menggunakan media sosial. "Jangan sampai jempol kita menjadi sumber masalah untuk kita karena pelanggaran netralitas," ujarnya.
Anwar Sanusi berpesan agar pegawai Kemnaker hati-hati dalam berpose, memposting sesuatu, memberikan komentar, share atau bahkan memberikan 'like' atas sebuah postingan. Ia menilai hal tersebut dianggap tidak netral, dan dapat dijatuhi hukuman disiplin apabila mampu dibuktikan seorang ASN tidak netral.
"Jangan sampai, kita semua sebagai pegawai pemerintah yang seharusnya memiliki peran dan fungsi sebagai perekat dan pemersatu bangsa, malah menjadi pemecah belah persatuan bangsa melalui perilaku kita baik di kehidupan kita atau pun di media sosial," katanya.
PAKTA INTEGRITAS
NETRALITAS DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024
MENYATAKAN DENGAN SUNGGUH-SUNGGUH DAN PENUH KESADARAN BAHWA SAYA:
1. MENJAGA DAN MENEGAKKAN PRINSIP NETRALITAS PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DAN PEGAWAI NON APARATUR SIPIL NEGARA DALAM MELAKSANAKAN FUNGSI PELAYANAN PUBLIK BAIK SEBELUM, SELAMA MAUPUN SESUDAH PELAKSANAAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024
2. MENGHINDARI KONFLIK KEPENTINGAN, TIDAK MELAKUKAN PRAKTIK-PRAKTIK INTIMIDASI DAN ANCAMAN KEPADA PEGAWAI APARTUR SIPIL NEGARA DAN PEGAWAI NON APARATUR SIPIL NEGARA DAN SELURUH ELEMEN MASYARAKAT, SERTA TIDAK MEMIHAK KEPADA PASANGAN CALON TERTENTU.
3. MENGGUNAKAN MEDIA SOSIAL SECARA BIJAK, TIDAK DIPERGUNAKAN UNTUK KEPENTINGAN PARTAI POLITIK DAN PASANGAN CALON TERTENTU, TIDAK MENYEBARKAN UJARAN KEBENCIAN SERTA BERITA BOHONG.
4. MENOLAK POLITIK UANG DAN SEGALA JENIS PEMBERIAN DALAM BENTUK APAPUN.
DEMIKIAN PAKTA INTEGRITAS INI DAN APABILA SAYA MELANGGAR HAL-HAL YANG TELAH SAYA NYATAKAN DALAM PAKTA INTEGRITAS INI, SAYA BERSEDIA MENERIMA SANKSI SESUAI DENGAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN.
* Artikel ini merupakan kerjasama Kemnaker RI dengan Tirto.id.
(INFO KINI)
Penulis: Tim Media Servis