Menuju konten utama

Pegawai Honorer Ingin Ada Seleksi Khusus CPNS

Pegawai honorer ingin pemerintah membuka seleksi khusus berbeda dengan penerimaan CPNS tahun ini. Alasannya, apresiasi terhadap kerja mereka belum dihargai layak oleh pemerintah.

Pegawai Honorer Ingin Ada Seleksi Khusus CPNS
Pengunjuk rasa yang tergabung dalam Ikatan Perawat Honorer Indonesia membawa poster ketika mengikuti aksi di depan Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (19/7). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

tirto.id - September tahun ini, pemerintah membuka lowongan calon pegawai negeri sipil (CPNS) sebanyak 17.928 di 60 Kementerian/Lembaga dan satu Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara. Dari angka itu, tak ada satu pun formasi khusus bagi pegawai honorer.

Lantaran itu, Lita, seorang pegawai honorer, menilai seleksi CNPS tahun ini belum sepenuhnya adil. Ia ingin pemerintah bisa membuka jalur khusus agar para pegawai honorer mempunyai kesempatan lebih menjadi PNS.

"Ya, menurutku belum sepenuhnya adil, tapi udah merujuk ke arah keadilan dengan memberikan kesempatan sama dari nol semua. Cuma ya lebih bagus menurutku kalau formasi [lowongan] ditambah, enggak hanya umum dan cum laude, tapi juga formasi buat honorer," terang Lita kepada Tirto Jumat, (8/9/2017).

Lita punya alasan untuk mendukung usulnya kepada pemerintah. Menurutnya, meski berstatus honorer, kinerjanya tak kalah dengan PNS. Bahkan, terkadang, pegawai honorer jauh lebih bekerja keras dibanding mereka yang menyandang status PNS. Sebagai pegawai honorer, ia dan teman-temannya seringkali mendapat pelimpahan kerja dari atasannya..

Atas dasar ini, Lita menilai, tes Computer Assisted Test (CAT) sebagai metode perekrutan tidak menjamin bisa menghasilkan PNS berkinerja baik.

"Yang bagus, ya bagus," kata Lita, sambil menambahkan bahwa tak sedikit PNS yang performa kinerjanya buruk.

Karena itu, Lita menginginkan adanya seleksi khusus untuk pegawai honorer dalam metode tes penerimaan CPNS ini. Ia mengusulkan, pemerintah tidak hanya melihat dari gelar dan nilai akademik, tetapi faktor etos kerja harus menjadi perhatian dalam perekrutan CPNS.

"Biarpun cum laude, tapi kalau etos kerjanya enggak bagus, yang kalau kerja di kantor bisanya cuma nyuruh-nyuruh," tutur dia.

Gaji Minim Pegawai Honorer

Alasan lain, gaji pegawai honorer masih rendah dan tak sebanding dengan kinerja yang tinggi. Ia mencontohkan di tempat ia bekerja, jumlah pegawai berstatus PNS hanya 200 orang sedangkan pegawai honorer mencapai 300-400 orang dengan gaji sekitar Rp4-6 juta.

“Gaji ini tergolong kecil, jika mengingat gaji PNS lain setidaknya bisa mencapai Rp13 juta per bulan. Padahal kebanyakan dari mereka banyak melimpahkan tugas ke pegawai honorer,” kata Lita.

Lita menambahkan, dari gaji sebesar itu masih harus dipotong iuran BPJS. " Yang lebih mengenaskan, honorer yang baru-baru direkrut ada wacana enggak [dilindungi] BPJS. Karena apa coba? Cuma karena enggak ada pegawai yang bisa ngurusin di kantor," kata Lita.

Keluhan serupa juga disampaikan Firda Setyaningrum, guru honorer di Pendidikan Anak Usia Dini, di daerah Sawit, Boyolali, Jawa Tengah. Firda dan tiga kawannya hanya mendapat honor Rp300.000 per bulan—lima kali lebih rendah dibanding upah minimum kabupaten (UMK) Boyolali yang mencapai Rp1,5 juta. Padahal, kebutuhan Firda per bulan bisa mencapai Rp2 juta.

Untuk menutupi kebutuhannya, Firda mengaku mengajar secara privat di luar jadwal rutinnya selama 7 jam di sekolah. Pendapatan dari les privat juga tak menentu, tergantung jumlah siswa.

Lantaran itu, Firda yang menjadi pegawai honorer sejak empat tahun lalu ingin nasibnya berubah dari menjadi PNS. Namun keinginan itu harus ia urungkan lantaran pemerintah tidak membuka lowongan untuk S1 PGSD dalam penerimaan CPNS kali ini. Bagi Firda pemerintah memang belum menaruh perhatian yang cukup bagi para pekerja honorer, apalagi guru PAUD.

"Perlu banget soalnya kan kebanyakan udah bertahun-tahun, tapi belum ada perhatian dari pemerintah," terang Firda, "Kalau enggak bisa diangkat jadi PNS, paling enggak digaji UMR sama kayak di pabrik."

Alasan Pemerintah Belum Angkat Pegawai Honorer

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Kementerian Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Herman Suyatman saat dihubungi Tirto, Jumat (8/9/2017) menyampaikan, pemerintah punya alasan kuat mengapa belum mengangkat pegawai honorer pada seleksi CPNS bulan ini.

"Setelah Undang-Undang ASN (Aparatur Sipil Negara) ditetapkan, maka proses pengangkatan harus melalui seleksi, tidak bisa diangkat otomatis," kata Herman.

Menurutnya, Undang-Undang ASN mengharuskan rekrutmen PNS melewati jalur seleksi. "Kita negara hukum. Ada Undang-Undang ASN. Undang-Undang ASN tidak memberikan ruang pengangkatan otomatis, harus lewat seleksi. Makanya pemerintah empati tapi kita tidak punya celah hukum," ujar Herman.

Selain regulasi, pemerintah sudah menerima hingga 1,1 juta honorer kurun periode 2009-2014. Rinciannya golongan K1 (honorer yang diterima 2005) sebanyak 900 ribu orang dan golongan K2 (yang diterima pada 2012) sekitar 200 ribu dari total sekitar 600 ribu honorer. Berarti sisa 400 ribu honorer K2 sisanya diminta untuk ikut seleksi sesuai ketentuan perundang-undangan .

Herman mengatakan pemerintah tidak bertanggung jawab atas honorer yang tidak terdaftar di Kemenpan RB. Hal itu menurutnya merupakan tanggung jawab Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di setiap instansi pemerintah. Ia meminta kepada para PPK memperhatikan kesejahteraan honorer mereka.

Sementara Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara Mohammad Ridwan punya alasan lain. Pemerintah membutuhkan tenaga khusus daripada tenaga umum. Saat ini, dari total PNS di Indonesia, sekitar 64 persen merupakan tenaga administrasi umum. Pemerintah ingin tenaga terampil khusus untuk menyelesaikan permasalahan pemerintahan. Kini, pemerintah melakukan pendekatan analisa beban kerja sebelum merekrut PNS sehingga pemerintah berhitung betul apakah akan menerima PNS atau tidak.

Saat ini, tinggal 438.000 honorer golongan K2 yang terdaftar tidak naik jadi PNS karena dianggap tidak memenuhi persyaratan seperti permasalahan umur dan tidak lolos seleksi CAT. Ridwan menjelaskan, dari 438.000 honorer K2 yang tidak lulus, 60 persen dari 438.000 itu berusia antara 36-50 tahun. Ini berbenturan dengan perundang-undangan yang menyatakan umur maksimal pelamar CPNS adalah 35 tahun. Padahal, 4 persen dari 438.000 itu berusia 51-55 tahun.

Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Sofian Effendi mengamini pernyataan Herman dan Ridwan. Menurutnya Honorer memang tidak bisa lagi langsung menjadi PNS meskipun sudah lama menjadi pegawai di suatu kementerian. Mereka tetap harus memenuhi tes karena pemerintah mencari tenaga PNS yang berkemampuan.

"Enggak bisa seperti itu otomatis jadi PNS karena PNS penerimaan berdasarkan penilaian terhadap kompetensi sekarang," kata Sofian saat dihubungi Tirto, Jumat (8/9/2017).

Baca juga artikel terkait CPNS atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Agung DH