tirto.id - Fraksi partai PDI-P DPRD DKI, Gilbert Simanjuntak merespons kebijakan Gubernur Jakarta Anies Baswedan yang akan melarang kendaraan pribadi berusia di atas 10 tahun beroperasi mulai tahun 2025.
Rencana tersebut sesuai Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 65 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara dan berlaku efektif mulai tahun 2025.
Gilbert meminta agar Anies tidak membuat kebijakan tersebut dengan Ingub, tetapi melalui Peraturan Daerah (Perda) DKI.
"Kebijakan mengenai ini haruslah melalui Perda, karena sifatnya memaksa, sesuai Ingub yaitu 'memastikan'," kata Gilbert melalui keterangan tertulisnya, Senin (1/3/2021).
Anggota Komisi A itu juga menyarankan, agar Anies membuat kebijakan tersebut melalui beberapa tahapan yang baik. Kata Gilbert, "Agar tidak memberatkan masyarakat."
Menurutnya, kebijakan Anies di bidang transportasi sangat tidak menyentuh dengan mengutamakan jalur sepeda yang mempersempit selebar 2 meter badan jalan. Padahal jalur sepeda banyak yang tidak dilalui sepeda dengan jumlah cukup, tetapi sebagian besar menjadi jalur kendaraan bermotor dan parkir mobil.
"Sementara trotoar diperbesar, sehingga makin mempersempit jalur mobil dan motor," ucapnya.
Di sisi lain, lanjut dia, Jaklingko belum berjalan dan minim sekali yang berfungsi secara baik. Dirinya meminta sebaiknya angkutan massal yang ditingkatkan terlebih dahulu dengan menambah jumlah armada, frekuensi, ketepatan waktu, dan jumlah jalur agar mencapai seluruh daerah di Jakarta.
"Hanya Jakarta, Manila, dan Medellin yang tranportasi publik dimiliki swasta. Seharusnya pajak yang dipungut dikembalikan juga ke sektor transportasi, selain pendidikan dan kesehatan," pungkasnya.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Maya Saputri