Menuju konten utama

PDIP Akui Pertemuan Arief dan Komisi III Sebelum Pemilihan

Pertemuan dilakukan di Hotel Ayana Midplaza.

PDIP Akui Pertemuan Arief dan Komisi III Sebelum Pemilihan
Calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan calon Hakim MK di Komisi III, gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (6/12/2017). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

tirto.id -

Politikus Fraksi PDI Perjuangan Eddy Kusumawidjaya mengakui adanya pertemuan antara anggota Komisi III dengan calon hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat di Hotel Ayana Midplaza sebelum dilakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). Namun ia membantah jika pertemuan dianggap sebagai bagian dari lobi untuk memuluskan jalan Arief sebagai hakim MK. "Kami ketemu di Mid Plaza itu kan membicarakan agenda fit and proper test. Ngobrol-ngobrol, makan-makan sebentar. Itu agenda resmi," kata Eddy kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (7/12).

Eddy mengatakan pemilihan Arief sudah dilakukan sesuai prosedural. Ia menjelaskan penundaan fit and proper test pada 27 November dilakukan atas permintaan Arief dan telah disetujui anggota Komisi III. Namun tak dijelaskan kenapa Arief meminta jadwal diundur. "Kalau ada fraksi yang tidak mengakui pertemuan itu, ya silakan saja. Di DPR ini kan bebas beropini," ujar Eddy menyinggung sikap Fraksi Gerindra yang sempat menolak pencalonan tunggal Arief sebagai calon tunggal hakim MK.

Anggota Komisi III DPR Fraksi PPP Arsul Sani mempersilakan masyarakat menyangsikan keputusan fit and proper test. Ia mengaku siap jika nantinya dimintai keterarangan oleh Dewan Etik MK. "Saya sebagai anggota DPR sekali lagi kalau nanti diundang untuk dimintai keterangan oleh Dewan Etik ya tidak masalah," kata Arsul.

Sekretaris Jendral PPP ini meminta Arief membantah segala tuduhan dengan bekerja secara baik dan profesional. "Dijawabnya kalau soalnya trust itu dengan kinerja yang baik lah. Jangan sampai ke depan ada hakim MK yang bermasalah. MK sudah baiklah secara sistem," kata Arsul.
Di samping itu, Arsul menilai polemik pemilihan hakim MK ini berakar dari UU MK yang tidak mengatur secara detail mekanisme pemilihan hakim MK. Menurutnya, polemik pun tak terjadi sekali ini saja. Pada zaman SBY, kata Arsul, polemik juga terjadi saat pengangkatan kembali Maria Faridah Indarti secara langsung tanpa melalui proses fit and proper test. "Itu kan digugat oleh LSM tapi ditolak di MA," kata Arsul.

Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan proses fit and proper test terhadap Arief telah melalui proses yang seharusnya. Menurutnya, Komisi III telah mengirimkan surat pemberitahuan pelaksanaan fit and proper test seminggu sebelumnya ke sekjen DPR. "Sudah diketahui Bamus juga. Ini nanti kan disahkan di Paripurna. Kalau soal teknis pelaksanaannya, itu urusan Komisi III," kata Taufik.

Komisi III menyetujui Arief kembali menjadi hakim MK usai fit and proper test pada Rabu (6/12). Sembilan fraksi menyatakan setuju dan satu fraksi tidak berpendapat. Hari ini, DPR mengesahkan keputusan tersebut dalam Paripurna dewan.

Namun penetapan Arief mendapat kritik dari sejumlah lembaga penggiat anti korupsi. Peneliti ICW Tama S. Langkun, sebagai salah satu perwakilan koalisi selamatkan Mahkamah Konstitusi, berpendapat DPR seharusnya mengakomodir masukan-masukan dari publik sebelum meloloskan Arief Hidayat sebagai hakim konstitusi.

"Kami tidak bicara janggal atau tidak janggal karena itu isinya hanya memprediksi, tapi yang kami pastikan adalah kami tidak punya ruang untuk memberi masukan, memberi input kepada DPR sebagai lembaga yang nanti berwenang memperpanjang atau memilih siapa hakim yang akan mengusulkan posisi di Mahkamah Konstitusi," ujar Tama saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi.

Tama mengaku tidak bisa berbicara banyak karena informasi yang mereka peroleh masih minim. Namun, mereka tidak memungkiri ada dugaan "permasalahan" dalam proses pemilihan Arief Hidayat sebagai hakim konstitusi.

Baca juga artikel terkait HAKIM MK atau tulisan lainnya dari M. Ahsan Ridhoi

tirto.id - Politik
Reporter: M. Ahsan Ridhoi
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Jay Akbar