tirto.id -
Eddy mengatakan pemilihan Arief sudah dilakukan sesuai prosedural. Ia menjelaskan penundaan fit and proper test pada 27 November dilakukan atas permintaan Arief dan telah disetujui anggota Komisi III. Namun tak dijelaskan kenapa Arief meminta jadwal diundur. "Kalau ada fraksi yang tidak mengakui pertemuan itu, ya silakan saja. Di DPR ini kan bebas beropini," ujar Eddy menyinggung sikap Fraksi Gerindra yang sempat menolak pencalonan tunggal Arief sebagai calon tunggal hakim MK.
Anggota Komisi III DPR Fraksi PPP Arsul Sani mempersilakan masyarakat menyangsikan keputusan fit and proper test. Ia mengaku siap jika nantinya dimintai keterarangan oleh Dewan Etik MK. "Saya sebagai anggota DPR sekali lagi kalau nanti diundang untuk dimintai keterangan oleh Dewan Etik ya tidak masalah," kata Arsul.
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan proses fit and proper test terhadap Arief telah melalui proses yang seharusnya. Menurutnya, Komisi III telah mengirimkan surat pemberitahuan pelaksanaan fit and proper test seminggu sebelumnya ke sekjen DPR. "Sudah diketahui Bamus juga. Ini nanti kan disahkan di Paripurna. Kalau soal teknis pelaksanaannya, itu urusan Komisi III," kata Taufik.
Namun penetapan Arief mendapat kritik dari sejumlah lembaga penggiat anti korupsi. Peneliti ICW Tama S. Langkun, sebagai salah satu perwakilan koalisi selamatkan Mahkamah Konstitusi, berpendapat DPR seharusnya mengakomodir masukan-masukan dari publik sebelum meloloskan Arief Hidayat sebagai hakim konstitusi.
"Kami tidak bicara janggal atau tidak janggal karena itu isinya hanya memprediksi, tapi yang kami pastikan adalah kami tidak punya ruang untuk memberi masukan, memberi input kepada DPR sebagai lembaga yang nanti berwenang memperpanjang atau memilih siapa hakim yang akan mengusulkan posisi di Mahkamah Konstitusi," ujar Tama saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi.
Tama mengaku tidak bisa berbicara banyak karena informasi yang mereka peroleh masih minim. Namun, mereka tidak memungkiri ada dugaan "permasalahan" dalam proses pemilihan Arief Hidayat sebagai hakim konstitusi.
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Jay Akbar