Menuju konten utama

PBB Minta MK Batalkan Pasal Presidential Threshold

Ketua Umum PBB, Yusril Ihza Mahendra menyebut pasal tersebut menghalangi partainya untuk mengajukan capres dan cawapres di Pemilu 2019.

PBB Minta MK Batalkan Pasal Presidential Threshold
Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra. ANTARA FOTO/Darwin Fatir.

tirto.id - Partai Bulan Bintang (PBB) melalui ketua umumnya Yusril Ihza Mahendra meminta Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Pasal 222 UU Pemilu yang mengatur ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold). Yusril mengatakan, aturan ini menghalangi partainya untuk mengajukan capres dan cawapres, padahal setiap partai politik peserta pemilu punya hak untuk mengajukan.

"Tapi hak konstitusionalnya dirugikan atau terhalang dengan norma Pasal 222 UU Pemilu, karena itu kami meminta pasal itu dibatalkan MK," kata Yusril di Gedung MK Jakarta, Selasa (5/9/2017).

Oleh karena itu, Yusril mendaftarkan uji materi pasal ketentuan ambang batas itu. "Kami hanya menguji satu pasal saja, yaitu Pasal 222 UU Pemilu," katanya, seperti dikutip dari Antara.

Adapun ketentuan tersebut menyebutkan bahwa ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen dari kursi parlemen atau 25 persen dari total suara sah Pemilu.

Menurut Yusril ketentuan tersebut telah menimbulkan kerugian konstitusional bagi partainya dan bertentangan dengan Pasal 6A ayat (1) dan Pasal 22e UUD 1945.

Yusril menambahkan bila ketentuan tersebut dibatalkan oleh MK, maka setiap partai politik peserta pemilu bisa mengajukan pasangan capres dan cawapres tanpa harus terikat dengan ambang batas pencalonan presiden.

Pemilu 2019 rencananya akan digelar secara serentak baik untuk Pemilihan Presiden maupun Pemilihan Legislatif. Hal ini dikatakan oleh Yusril akan menyulitkan dalam penetapan ambang batas pencalonan presiden.

Rapat Paripurna DPR, Jumat dini hari (21/7/2017) menyetujui Paket A RUU Penyelenggaraan Pemilu untuk disahkan menjadi Undang-Undang melalui voting yang diwarnai walk out Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi PAN, Fraksi Demokrat.

Paket A terdiri atas ambang batas presiden yakni 20 persen perolehan kursi atau 25 persen perolehan suara nasional, ambang batas parlemen empat persen, sistem pemilu terbuka, jumlah besaran kursi tiga hingga sepuluh, dan konversi suara.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Politik
Reporter: Dipna Videlia Putsanra
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra