tirto.id - Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) menjelaskan beberapa kriteria yang akan menjadi pertimbangan Tim Penilai kesehatan pasangan capres-cawapres di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto besok, Sabtu (21/10/2023).
Anggota Dewan Pertimbangan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Zubairi Djoerban menyebutkan penilaian status kesehatan capres dan cawapres dilaksanakan melalui serangkaian pemeriksaan kesehatan dengan menggunakan protokol yang sesuai dengan standar profesi kedokteran.
"Hasil penilaian kesehatan yang dilakukan oleh Tim Penilaian Kesehatan akan disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk dijadikan bahan pertimbangan," ujar Zubairi yang juga mantan Ketua Tim Pemeriksa Capres Cawapres pada Pilpres 2014, Jumat (20/10/2023).
Pertama, bakal capres dan cawapres dinyatakan sehat secara fisik untuk mengemban tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden. Artinya, apabila dalam pemeriksaan kesehatan ditemukan ketidakmampuan atau memiliki faktor risiko maka ia dinyatakan tidak mampu untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden.
"Status kesehatan yang dibutuhkan oleh pengemban jabatan presiden dan wakil presiden bukan berarti mereka harus bebas dari penyakit, impairment ataupun kecacatan melainkan mereka harus dapat melakukan kegiatan sehari-hari secara mandiri tanpa hambatan yang bermakna dan tidak memiliki penyakit yang diperkirakan akan mengakibatkan kehilangan kemampuan fisik dalam lima tahun ke depan," urai Zubairi.
Selain harus memiliki fisik sehat, para calon presiden dan wakil presiden harus memiliki jiwa yang sehat. Hal tersebut penting agar mereka tidak kehilangan kemampuan dalam melakukan observasi, menganalisis, membuat keputusan dan mengomunikasikannya.
"Dengan demikian, capres dan cawapres harus memiliki status kesehatan jiwa dan jasmani yang bebas dari disabilitas sesuai dengan kriteria yang ditentukan," tutur Zubairi.
Pemeriksaan kesehatan untuk capres dan cawapres dilakukan dengan memerhatikan Panduan Teknis Penilaian Kemampuan Rohani dan Jasmani Bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden Republik lndonesia yang disusun oleh PB IDI.
Tujuan dari penilaian kesehatan bacapres dan bacawapres adalah untuk menilai kesehatan para bakal calon yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945 dan Undang-undang Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Kandidat yang diloloskan KPU untuk menjadi capres dan cawapres adalah yang memenuhi syarat mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden.
Penilaian tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip pemeriksaan kesehatan yang memenuhi persyaratan obyektif-ilmiah berlandaskan ilmu kedokteran berbasis bukti.
Seperti diketahui, pasangan calon Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar akan menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Sabtu (21/10/2023). Sementara pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD akan menjalani pemeriksaan kesehatan pada Minggu (22/10/2023).
Penulis: Iftinavia Pradinantia
Editor: Maya Saputri