Menuju konten utama

Patrialis Mengaku Punya Andil Besar Atas Berdirinya KPK

KPK telah menetapkan Patrialis Akbar sebagai tersangka karena diduga menerima hadiah sebesar 20 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura atau setara Rp2,1 miliar.

Patrialis Mengaku Punya Andil Besar Atas Berdirinya KPK
Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK. ANTARA FOTO/Wahyu Putro

tirto.id - Usai diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar menyampaikan bahwa dirinya memiliki kontribusi yang besar sejak awal berdirinya lembaga anti rasuah itu.

"Saya ingin menyampaikan bahwa saya sangat menghormati KPK di dalam melaksanakan tugas-tugasnya dari awal berdirinya KPK ini saya memiliki kontribusi yang cukup besar," kata Patrialis di gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/2/2017).

Lebih lanjut Patrialis menjelaskan bahwa dirinya ikut mengolah Undang-Undang KPK hingga lembaga itu bisa eksis sampai saat ini.

"Bahkan saya dua kali menjadi ketua pansel pimpinan KPK. Jadi, saya punya komitmen bagaimana supaya KPK ini bisa berjalan dengan baik. Biarkanlah proses ini berjalan nanti tempatnya di pengadilan untuk bersama-sama berjuang baik KPK maupun saya di pengadilan," ucap Patrialis.

Dilaporkan Antara, KPK telah menetapkan Patrialis Akbar sebagai tersangka karena diduga menerima hadiah sebesar 20 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura atau setara Rp2,1 miliar.

Hadiah tersebut diterima Patrialis dari Direktur Utama PT Sumber Laut Perkasa dan PT Impexindo Pratama, Basuki Hariman agar permohonan uji materil Perkara No 129/PUU-XIII/2015 tentang UU Nomor 41 Tahun 2014 Peternakan Dan Kesehatan Hewan dikabulkan MK.

Akibat perbuatan tersebut, Patrialis bersama dengan orang kepercayaannya Kamaludin disangkakan pasal 12 huruf c atau pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana diubah UU No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama seumur hidup atau 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Sementara tersangka pemberi suap, Basuki Hariman dan sekretarisnya, Ng Fenny, disangkakan pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling kecil Rp150 juta dan paling banyak Rp750 juta.

Baca juga artikel terkait OTT PATRIALIS AKBAR atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto