Menuju konten utama

Patrialis Akbar Diperiksa Majelis Kehormatan MK di KPK

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan memeriksa mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Patrialis Akbar Diperiksa Majelis Kehormatan MK di KPK
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat (ketiga kanan) memberikan sambutan sebelum rapat yang mengagendakan pemilihan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang beranggotakan Anwar Usman (kanan), As'ad Said Ali (kedua kanan), Sukma Violetta (ketiga kiri), Bagir Manan (kedua kiri), dan Achmad Sodiki (kiri) saat rapat terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Patrialis Akbar di gedung MK, Jakarta, Rabu (1/2). MKMK menggelar sidang dengan pihak yang dihadirkan Ketua Dewan Etik MK Abdul Mukthie Fadjar dan sekretaris dari hakim terduga Patrialis Akbar. ANTARA FOTO/Jafrani.

tirto.id - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan memeriksa mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Sudah dikonfirmasi nanti pukul 14.00 WIB, MKMK akan ke KPK untuk memeriksa Patrialis Akbar," kata juru bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono ketika dihubungi di Jakarta, Kamis, (2/2/2017) seperti dikutip dari Antara.

Pemeriksaan tersebut dilakukan di KPK mengingat status Patrialis sebagai tersangka kasus suap dan ditahan di rutan KPK.

Setelah MKMK melakukan pemeriksaan terhadap Patrialis, MKMK akan melanjutkan pemeriksaan enam orang saksi untuk dimintai keterangannya di Gedung Mahkamah Konstitusi.

"Ada enam orang saksi yang akan diperiksa dan dimintai keterangan dalam sidang nanti," ujar Fajar.

Enam orang saksi tersebut adalah Sekretaris Yustisial, seorang supir, seorang ajudan, petugas keamanan MK di lantai 12, dan dua orang Panitera Pengganti.

Seperti telah diberitakan sebelumnya, Patrialis Akbar ditangkap di pusat perbelanjaan di Grand Indonesia bersama seorang wanita pada Rabu 25 Januari 2017.

"Pukul 20.30 WIB, Rabu, 25 Januari, tim bergerak dan menangkap PAK di pusat perbelanjaan di Grand Indonesia dengan seorang wanita," kata Wakil Ketua KPK Basariah Panjaitan.

Menurut Basariah, Patrialis Akbar menerima 20 ribu US dollar dan 200 ribu dolar Singapura dari pihak swasta berinisial BHR. Uang tersebut diduga sebagai komitmen untuk putusan perkara uji materi UU No 14 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan. Pihak swasta itu, kata Basariah, memiliki 20 perusahaan.

KPK menahan Patrialis Akbar bersama tiga tersangka lain yakni Pengusaha Basuki Hariman dan sekretaris Ng Fenny serta perantara Kamaludin.

Baca juga artikel terkait MERAWAT RAMBUT atau tulisan lainnya dari Mutaya Saroh

tirto.id - Gaya hidup
Reporter: Mutaya Saroh
Penulis: Mutaya Saroh
Editor: Mutaya Saroh