tirto.id - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan memeriksa mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sudah dikonfirmasi nanti pukul 14.00 WIB, MKMK akan ke KPK untuk memeriksa Patrialis Akbar," kata juru bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono ketika dihubungi di Jakarta, Kamis, (2/2/2017) seperti dikutip dari Antara.
Pemeriksaan tersebut dilakukan di KPK mengingat status Patrialis sebagai tersangka kasus suap dan ditahan di rutan KPK.
Setelah MKMK melakukan pemeriksaan terhadap Patrialis, MKMK akan melanjutkan pemeriksaan enam orang saksi untuk dimintai keterangannya di Gedung Mahkamah Konstitusi.
"Ada enam orang saksi yang akan diperiksa dan dimintai keterangan dalam sidang nanti," ujar Fajar.
Enam orang saksi tersebut adalah Sekretaris Yustisial, seorang supir, seorang ajudan, petugas keamanan MK di lantai 12, dan dua orang Panitera Pengganti.
Seperti telah diberitakan sebelumnya, Patrialis Akbar ditangkap di pusat perbelanjaan di Grand Indonesia bersama seorang wanita pada Rabu 25 Januari 2017.
"Pukul 20.30 WIB, Rabu, 25 Januari, tim bergerak dan menangkap PAK di pusat perbelanjaan di Grand Indonesia dengan seorang wanita," kata Wakil Ketua KPK Basariah Panjaitan.
Menurut Basariah, Patrialis Akbar menerima 20 ribu US dollar dan 200 ribu dolar Singapura dari pihak swasta berinisial BHR. Uang tersebut diduga sebagai komitmen untuk putusan perkara uji materi UU No 14 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan. Pihak swasta itu, kata Basariah, memiliki 20 perusahaan.
KPK menahan Patrialis Akbar bersama tiga tersangka lain yakni Pengusaha Basuki Hariman dan sekretaris Ng Fenny serta perantara Kamaludin.
Penulis: Mutaya Saroh
Editor: Mutaya Saroh