Menuju konten utama

Pasal Penghinaan Presiden di RUU KUHP, Lese Majeste ala Indonesia

Di Thailand ada Lese Majeste, di Indonesia ada pasal penghinaan presiden yang sedang disiapkan masuk di KUHP oleh DPR.

Pasal Penghinaan Presiden di RUU KUHP, Lese Majeste ala Indonesia
Menkumham Yasonna Laoly (kedua kiri) bersama Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif (kiri) dan Ketua BNN Budi Waseso (ketiga kiri) mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (30/5). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

tirto.id - "Bapak-ibu, mohon uang koin baht jangan dibuang-buang ya. Di sini membuang uang koin bisa dianggap menghina raja. Uang koin Thailand ada gambar raja."

Seorang tour guide perjalanan saya di Bangkok mengingatkan beberapa pantangan yang harus dihindari oleh pendatang baru saat menginjakkan kaki di Thailand pada 2014 silam. Sepintas hal itu memang sepele, tapi Thailand memang begitu beda dalam memperlakukan rajanya.

Di Thailand ada aturan khusus untuk mempertahankan kehormatan pimpinan negara dengan Lese Majeste. Hukum yang diatur dalam Article 112 ini mengatur bahwa "siapa saja yang menghina atau mengancam raja, ratu, keturunan atau kerabatnya, akan dikenai penjara hingga 15 tahun."

Aturan ini kemudian dipakai militer untuk membungkam oposisi atau bahkan sekadar suara kritis masyarakat. Sudah ada ratusan orang yang terjerat. Menurut Human Rights Watch, antara Januari 2006 hingga Mei 2011, sekitar 400 kasus Lese Majeste dibawa ke pengadilan. Tidak banyak yang bisa lolos dari gugatan.

Kini, di Indonesia berusaha menerapkan aturan serupa seperti Lese Majeste melalui Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP), yang kini sedang dibahas DPR.

Dalam Pasal 265 RKUHP tertulis: "setiap orang yang di muka umum menghina Presiden atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV [sebesar Rp300 juta]."

Sementara pasal selanjutnya tertera: "setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum... yang berisi penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden... dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun."

Aturan ini sebetulnya sudah ada dalam KUHP, sebelum wacana revisi Rancangan KUHP dimunculkan, tertera dalam Pasal 134. DPR tampak ngotot mempertahankan pasal ini karena faktanya pasal tersebut sebetulnya sudah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 4 Desember 2006.

Melalui Putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006, dijelaskan bahwa aturan tersebut diputus dihapus karena tafsirnya yang "amat rentan manipulasi", atau dengan kata lain bisa menimbulkan ketidakpastian hukum. "Menyatakan Pasal 134, Pasal 136BIS, dan Pasal 137 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," demikian tulis putusan MK.

Namun Taufiqulhadi, anggota panitia kerja RKUHP agaknya lupa soal ini. Ia justru bertanya balik ketika ditanya Tirto, "siapa yang bilang dihapus?" "Dalam satu dua hari MK akan memutus kembali apa benar pasal tersebut merugikan negara. Kalau dihapus ya tidak dimasukkan," lanjutnya.

Mengenai ini, Juru Bicara MK, Fajar Laksono kembali menegaskan bahwa MK pernah mengeluarkan putusan pencabutan pasal penghinaan presiden. "Iya, pernah [membatalkan pasal]. Istilahnya MK membatalkan hatzai artikelen, pasal kebencian," katanya kepada Tirto.

Potensi Sejarah Berulang

Pasal penghinaan pada presiden sebelum dibatalkan MK menjerat banyak orang. Menurut data Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) setidaknya ada delapan orang yang dipidana karena dianggap telah menghina presiden. Kebanyakan terjadi pada saat presiden dijabat Ketua Umum PDIP saat itu, Megawati Soekarnoputri.

Pada 2002, Muzakir alias Aceh dan Nanang Mamija dijerat hukum karena menginjak-injak gambar Megawati dan Hamzah Haz, ketika itu wakil presiden. Kasus kedua menjerat Ketua Gerakan Pemuda Islam M Iqbal Siregar pada 2003. Ia divonis mendekam 5 bulan penjara.

Wartawan dari Rakyat Merdeka Supratman juga terjerat pasal ini. Pada 2003, ia menuliskan rangkaian kritik kepada Megawati dengan judul Mulut Mega Bau Solar (dilansir 6/1), Mega Lintah Darat (8/1), dan Mega Lebih Ganas dari Sumanto (30/1). Ia dipenjara enam bulan dan diberi masa percobaan 12 bulan.

I Wayan Suardana juga harus mendekam di penjara selama enam bulan setelah membakar poster Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat demonstrasi menolak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) pada 2005.

Dalam unjuk rasa 100 hari SBY-Jusuf Kalla, Presiden Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Monang Johanes Tambunan juga ditangkap dan dijebloskan ke penjara selama 6 bulan. Ia dijerat Pasal 134 juncto Pasal 136 KUHP karena dalam orasinya di muka umum mengejek SBY.

Dengan tetap dipertahankannya pasal penghinaan terhadap kepala negara, maka kasus-kasus serupa bisa jadi terulang di masa depan.

Namun, potensi ini tidak dihiraukan anggota legislatif. Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan misalnya, mengatakan bahwa pasal ini tetap harus dipertahankan dalam rangka menghormati kepala negara. "Jangan sebebas-bebasnya mencaci maki orang," kata politisi PAN ini.

Ia menjamin pasal menghina presiden tidak akan menimbulkan tafsir karet dengan cara memformulasikan redaksional pasal secara tepat.

Anggota Komisi III dari fraksi PAN, Mulfachri Harahap, mengatakan hal serupa. Ia mengatakan bahwa yang penting adalah bagaimana memformulasikan pasal tersebut. "Semangatnya adalah orang tidak boleh ngomong tanpa argumentasi yang kuat," katanya.

Tetap Akan Jadi Pasal Karet

Aktivis pro demokrasi menolak pasal ini beserta argumentasi para pendukungnya. Wahyudi Djafar, Deputi Direktur Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), mengatakan bahwa sepanjang pasal soal penghinaan dipertahankan, maka selama itu pula tafsir longgar soal makna penghinaan akan ada. Ia mengatakan tidak ada takaran yang jelas dalam menentukan suatu tindakan masuk dalam kategori penghinaan atau hanya kritik.

"Ini bisa jadi pemerintahan yang otoriter," katanya.

Wahyudi juga menyinggung kembali putusan MK yang membatalkan pasal itu. Pasal yang lahir dalam konteks kolonialisme tidak patut lagi dipertahankan.

"Ini aturan dibuat oleh Belanda. Sudah tidak layak lagi sebenarnya. Menjadi aneh ketika DPR masukkan lagi ke dalam rancangan KUHP," katanya pada Tirto.

"Sudah ada pasal pencemaran nama baik. Itu kan sudah cukup untuk melindungi presiden sebagai individu," lanjutnya.

Taufiqurrohman Syahuri dalam Tafsir Konstitusi Berbagai Aspek Hukum (2011) mengatakan bahwa pasal ini tetap akan bersifat "karet" karena penerapannya akan sangat tergantung pada karakter presiden.

"Pada zaman Presiden Habibie dan Presiden Abdurrahman Wahid, perbuatan yang sebenarnya sudah dapat dinilai melanggar pasal penghinaan presiden ternyata tidak pernah diterapkan," tulisnya.

"Siapa bisa menjamin, suatu saat—misalnya pada saat legitimasi presiden menurun—mungkin saja, para ahli hukum tata negara atau ahli ilmu politik yang berdasarkan keyakinan teorinya mengatakan bahwa presiden salah melakukan kebijakan... akan dianggap sebagai suatu penghinaan presiden." (hlm 131).

Infografik bahaya laten pasal karet

Baca juga artikel terkait PENGHINAAN PRESIDEN atau tulisan lainnya dari Rio Apinino

tirto.id - Hukum
Reporter: M. Ahsan Ridhoi & Felix Nathaniel
Penulis: Rio Apinino