tirto.id - Dewan Pimpinan Pusat DPP Partai Demokrat menggugat lagi pengurus KLB Moeldoko ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan itu diajukan setelah gugatan sebelumnya dicabut.
"Hari ini juga kami sudah mengajukan gugatan baru yang mana kami menggugat seluruh aktor intelektual dari KLB seperti tadi yang digugat, tapi kami keluarkan Menkumham," kata Koordinator Tim Kuasa Hukum Partai Demokrat Mehbob di PN Jakarta Pusat, Selasa (13/4/2021).
Dalam gugatan sebelumnya terdapat 10 pengurus KLB Demokrat versi Moeldoko. Mereka adalah Yus Sudarso, Syofwatilah Mohzaib, Max Sopacua, Achmad Yahya, Darmizal, Marzuki Alie, Tri Julianto, Supandi R. Sugondo, Boyke Novrizon, dan Jhoni Allen Marbun.
Kemudian gugatan terbaru ini menambahkan dua orang pengurus dan mengeluarkan Menteri Hukum dan HAM dalam gugatan. Mehbob enggan menjelaskan kedua nama baru yang digugat.
"Yang jelas, yang baru sekarang (ia) selalu ada merekam (diri sebagai) juru bicara Partai Demokrat (versi KLB)," kata Mehbob.
Jika mengamati berbagai informasi dari kelompok KLB, politisi Muhammad Rahmad kerap memperkenalkan diri sebagai juru bicara Demokrat pimpinan Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko pada berbagai kesempatan.
Namun, tim kuasa hukum Partai Demokrat belum mengonfirmasi dugaan tersebut.
Saat ditanya mengenai kemungkinan Moeldoko masuk dalam daftar tergugat, Mehbob juga masih enggan menjawab. "Nanti kami lihat di gugatan dulu," kata dia.
Sementara itu terkait isi gugatan, Mehbob menerangkan pihaknya menggugat 12 pengurus kelompok KLB karena mereka kerap mengaku sebagai pengurus DPP Partai Demokrat dan menggunakan atribut-atribut Partai Demokrat.
"(Itu) jelas bertentangan dengan undang-undang," ujar Mehbob menegaskan.
Editor: Zakki Amali