tirto.id - Partai Berkarya akan melaju ke tahap verifikasi faktual setelah memenuhi syarat perbaikan verifikasi administrasi.
Sebelumnya partai yang mencantumkan Tommy Soeharto sebagai Ketua Dewan Pembina ini dinyatakan tak lolos verifikasi administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Jumat (15/12/2017). Seminggu setelahnya mereka mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan permohonan mereka dikabulkan setelah melalui proses mediasi.
Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar mengatakan pihaknya telah melakukan mediasi Partai Berkarya dan KPU pada hari Jumat (22/12/2017) siang. Mediasi dilakukan Bawaslu karena gugatan Partai Berkarya termasuk dalam sengketa yang harus dimediasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Proses mediasi ini menjembatani kesalahpahaman di antara dua belah pihak. Jadi permasalahannya itu ada dokumen yang harus ditambahkan oleh Partai Berkarya. Dokumen tersebut sudah dilengkapi sehingga mereka bisa lanjut ke verifikasi faktual,” jelas Fritz.
Partai Berkarya lolos bukan tanpa syarat. Dalam putusan kesepakatan mediasi yang diterima Tirto, Partai Berkarya diberi waktu 2 x 24 jam untuk memperbaiki beberapa kekurangan karena kesalahan sinkronisasi data di pusat dan daerah terkait dengan persyaratan administrasi.
Jum'at pekan lalu KPU telah menetapkan 12 partai politik lolos tahap verifikasi administrasi dan berhak mengikuti pemeriksaan faktual. Awalnya, ada 14 parpol yang mengikuti seleksi administrasi. Dua parpol yang dinyatakan gugur pada tahap verifikasi administrasi adalah Partai Berkarya dan Partai Garuda.
Partai yang dinyatakan lolos ke tahap verifikasi faktual adalah Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Demokrat, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golongan Karya (Partai Golkar) dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).
Selain itu, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Nasdem (NasDem), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Partai Berkarya dan Partai Garuda merupakan dua parpol baru yang belum pernah mengikuti pemilu sebelumnya. Berkarya adalah parpol yang didirikan pada 15 Juli 2016, sementara tidak banyak informasi bisa diperoleh untuk mengetahui sejarah Garuda.
Penulis: Akhmad Muawal Hasan
Editor: Maya Saputri