tirto.id - "Bagi yang memilih refund, kami akan memastikan bahwa dana tiket Anda akan dikembalikan kepada Anda dalam waktu sesingkat mungkin."
Demikian pernyataan resmi CEO BookMyShow Indonesia, Sudhir Syal, tak lama setelah grup musik rock asal Tennessee, Amerika Serikat (AS), Paramore, membatalkan konsernya di Indonesia Convention Exhibition (ICE), BSD, Tangerang, Jumat (16/2) kemarin.
Dalam konser yang dibatalkan karena kondisi kesehatan sang vokalis, Hayley Nichole Williams, tak juga membaik, BookMyShow Indonesia berperan sebagai penjual tiket resmi. Mereka bekerja sama dengan MCM Live, Sonic Live Asia, GudLive, dan POP Inc selaku promotor.
Ini bukan kali pertama BookMyShow mengalami situasi demikian. Akhir Oktober 2017 lalu, mereka juga mengalami hal serupa. Ketika itu AEG Presents Asia batal memboyong penyanyi asal Inggris, Ed Sheeran, untuk manggung di Indonesia. Konser yang sedianya berlangsung pada 9 November 2017 itu batal karena laki-laki kelahiran 1991 itu mengalami kecelakaan.
Salah seorang pemegang tiket, Zeanita, bersaksi BookMyShow Indonesia berkomitmen untuk mulai mengembalikan dana tiket konser pada 3 November 2017 dan diproses selama 10-14 hari kerja.
"Refund sudah beres. Cepat. Waktu itu langsung dapat email untuk proses refund-nya," kata Zeanita kepada Tirto.
Kendati demikian, apa yang dialami Zeanita tidak berlaku umum untuk semua kasus. Tiara salah satu yang tidak beruntung.
Tiga tahun lalu, Tiara senang bukan kepalang karena ia sudah memegang tiket konser bertajuk "Best of Best Concert in Jakarta". Konser yang dipromotori oleh SH Entertainment itu bakal diramaikan oleh sejumlah grup vokal ternama asal Korea Selatan seperti SNSD, SHINee, WINNER, dan BTS.
Namun konser yang sedianya digelar di Lapangan D Senayan itu akhirnya dibatalkan. Promotor mengumumkan proses refund lewat Twitter: "kami akan mengembalikan uang 100 persen, kecuali biaya fee tiga persen untuk penggunaan cc dan debit card."
Apa yang bermasalah dari proses ini, bagi Tiara, adalah prosesnya yang lamban. Perlu waktu hingga satu bulan hingga uang kembali. Informasi pembatalan pun, menurut Tiara, mendadak.
"Waktu itu alasannya [pembatalan konser] karena [penjualan tiket] tidak memenuhi kuota. Sebelum akhirnya ditransfer, harus mengurus secara langsung dengan memperlihatkan bukti bayar. Saya kira waktu datang langsung itu langsung bisa diambil dananya, tapi ternyata tidak," jelas Tiara kepada Tirto.
Potongan juga benar-benar diberlakukan. Kata Tiara, "dulu saya beli tiket yang Rp750 ribu plus PPN. Yang balik tidak segitu, karena katanya dipotong biaya apa gitu, saya sudah lupa."
Yang lain bahkan lebih parah, setidaknya dalam kasus Motley Crue yang batal manggung pada 2011 dan Lenny Kravitz pada 2015.
Dalam kasus Motley Crue—band heavy metal asal AS—promotor MLive Muzic sampai dilaporkan ke Polres Jakarta Pusat karena uang tiket tidak juga cair. Pelapor menganggap promotor melakukan penipuan. Dan memang ternyata demikian.
Billboard mengatakan bahwa Motley Crue mengeluarkan pernyataan bahwa tidak pernah ada kesepakatan untuk membuat konser di Jakarta. Sang drummer, Tommy Lee, yang mengumumkan hal serupa di Twitter. Setidaknya 1.500 orang telah tertipu dengan total dana tiket diperkirakan mencapai US$ 60 ribu.
Sementara kisruh pengembalian tiket konser penyanyi AS Lenny Kravitz melalui Raja Karcis terjadi karena promotor Variant Entertainment bermasalah. Salah seorang penonton bernama Kemal Firdaus mengaku sudah berkali-kali meminta kejelasan ke Raja Karcis atas proses pengembalian uang. Namun, Raja Karcis mengaku belum bisa melakukannya karena dana dari promotor belum cair.
Raja Karcis sebetulnya telah mencoba mencairkan dana dari Rockstar Touring, middle agent konser yang berkedudukan di Singapura. Namun, dana ternyata sudah diblokir Rockstar Touring sebagai ganti rugi karena Variant Entertainment tidak melakukan pembayaran atas konser itu.
Konsumen Punya Hak
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengatakan bahwa mereka memang beberapa kali mendapat laporan soal tidak mulusnya pengembalian uang konser meski jumlahnya tak seberapa. Tahun lalu saja hanya ada satu persen pengaduan terkait refund dari 642 kasus yang masuk atau sekitar 6 kejadian.
"Itu pun sudah tercampur dengan pengaduan dalam kategori wisata," kata Staf Pengaduan dan Hukum YLKI, Abdul Basit, via pesan singkat kepada Tirto.
Menurut Basit, konsumen berhak mendapat uang kembali tanpa sepeser pun ada potongan. Mereka juga tidak boleh menunggu lama. Bahkan, sejauh dapat dibuktikan, ganti rugi juga seharusnya diberikan atas biaya akomodasi dan transportasi demi menonton konser tersebut.
Namun kenyataannya, respons pelaku usaha umumnya minim, ketika YLKI meneruskan keluhan konsumen tersebut kepada pihak yang bertanggung jawab.
Promotor konser yang lepas tangan bisa dilaporkan dengan mengacu pada Pasal 8 Ayat (1) Huruf F Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang berbunyi "pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut."
Pasal 62 mengatur tentang sanksi pidana, berbunyi pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8...dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah).
"Bisa dilaporkan dengan dugaan penipuan jika promotor kabur dan tidak mempunyai alasan jelas mengenai dibatalkannya konser tersebut," ujar Basit.
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Rio Apinino