Menuju konten utama

Panwas Pilkada Lebih Tegas Terhadap Potensi Pelanggaran

Panitia Pengawas (Panwas) Pilkada Kota Yogyakarta meningkatkan kewaspadaan terhadap peningkatan potensi pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) jelang pemilihan kepala daerah.

Panwas Pilkada Lebih Tegas Terhadap Potensi Pelanggaran
Petugas mensosialisasikan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) kepada warga Yogyakarta di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Yogyakarta, Selasa (24/1). ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko.

tirto.id - Panitia Pengawas (Panwas) Pilkada Kota Yogyakarta meningkatkan kewaspadaan terhadap peningkatan potensi pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) jelang pemilihan kepala daerah, tanggal 15 Februari.

Pengawasan terhadap potensi pelanggaran netralitas ASN pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Yogyakarta sebetulnya sudah dilakukan sejak awal masa kampanye. Hingga saat ini, Panwas Pilkada Kota Yogyakarta sudah memberikan 166 imbauan lisan dan 39 kali imbauan tertulis.

"Potensi pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) diperkirakan meningkat menjelang pelaksanaan pemungutan suara. Hal ini menjadi salah satu perhatian kami saat ini," kata Ketua Panitia Pengawas (Panwas) Pilkada Kota Yogyakarta Agus Muhammad Yasin di Yogyakarta, Rabu, (25/1/2017) seperti dikutip dari Antara.

Salah satu upaya yang ditempuh Panwas Pilkada Kota Yogyakarta adalah dengan memberikan sosialisasi kepada aparatur sipil negara mengenai berbagai hal yang bisa dinilai sebagai pelanggaran netralitas.

"Kami bekerja sama dengan Inspektorat Kota Yogyakarta untuk mengingatkan ASN agar selalu menjaga netralitas mereka selama tahapan pilkada, termasuk ancaman sanksi jika mereka bersikap tidak netral," katanya.

Namun demikian, Agus menyatakan hingga saat ini belum ditemukan kasus mengenai pelanggaran netralitas yang dilakukan ASN di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta.

Selain dengan sosialisasi, upaya pencegahan pelanggaran yang dilakukan Panwas Pilkada Kota Yogyakarta adalah dengan memberikan imbauan atau peringatan lisan dan tertulis.

"Sebagian besar imbauan lisan dan tulisan tersebut justru diberikan kepada penyelenggaran pemilihan kepala daerah yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta," katanya.

Imbauan tersebut salah satunya menyangkut pelanggaran pemasangan alat peraga sosialisasi pasangan calon kepala daerah yang difasilitasi KPU Kota Yogyakarta karena dipasang di lokasi yang tidak benar.

"Dari surat peringatan yang kami berikan, KPU Kota Yogyakarta sudah menindaklanjuti dengan memindahkan 61 titik pemasangan alat peraga kampanye ke lokasi yang tidak menyalahi aturan. Namun, masih ada saja yang melanggar karena dipasang di tiang listrik," katanya.

Imbauan tertulis lain yang disampaikan ke KPU Kota Yogyakarta adalah mengenai pemusnahan surat suara rusak agar segera dilakukan.

Agus mengatakan, upaya pencegahan pelanggaran tersebut dilakukan untuk mengurangi potensi pelanggaran dan menciptakan pilkada yang bekualitas di Kota Yogyakarta.

Baca juga artikel terkait PILKADA YOGYAKARTA atau tulisan lainnya dari Mutaya Saroh

tirto.id - Politik
Reporter: Mutaya Saroh
Penulis: Mutaya Saroh
Editor: Mutaya Saroh