Menuju konten utama

Pansus Hak Angket KPK Terus Bekerja di Masa Reses atas Izin Setnov

Permintaan izin kepada pimpinan DPR tersebut, kata Agun, dilayangkan melalui surat formal yang kemudian disetujui oleh Setnov.

Pansus Hak Angket KPK Terus Bekerja di Masa Reses atas Izin Setnov
Pimpinan sidang Fahri Hamzah menerima naskah laporan dari Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa pada Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9/2017). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

tirto.id -

Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunanjar Sudarsa menyatakan kelanjutan kerja Pansus di masa reses tidak melanggar UU MD3 karena telah mendapatkan izin dari Ketua DPR Setya Novanto (Setnov).

"Kami sudah berkirim surat kepada pimpinan dewan dan sudah ada jawaban dari Ketua DPR, mengizinkan bahwa pansus juga akan terus bekerja," kata Agun di DPR, Kamis (26/10/2017).

Permintaan izin kepada pimpinan DPR tersebut, kata Agun, dilayangkan melalui surat formal yang kemudian disetujui oleh Setnov.

Dalam masa reses ini, dikatakan Agun, Pansus akan merampungkan rekomendasi dari temuan-temuan yang sudah didapat sebelumnya agar bisa disampaikan di Rapat Paripurna masa sidang mendatang.

Terkait hal itu, Pansus hari ini sedianya memanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP). Sebab, kata Agun, KPK merupakan subjek dan objek dari Pansus yang penting pendapatnya untuk merampungkan rekomendasi.

Namun, KPK telah melayangkan surat pembatalan kepada Sekretariat Jenderal DPR RI terkait pembatalan tersebut. Dalam surat bernomor B/7482/HK.06/01-55/10/2017 yang ditandatangani langsung oleh Ketua KPK Agus Rahardjo terdapat dua poin yang disampaikan oleh KPK.

Poin pertama, Pimpinan KPK melarang sekretariat jenderal KPK dan Plt koordinator unit kerja Pelacakan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) memenuhi undangan Pansus.

Poin kedua, Pimpinan KPK beralasan larangan tersebut karena KPK masih menunggu hasil uji materi UU no 17 tahun 2014 di Mahkamah Konstitusi (MK) sebagaimana yang pernah disampaikan pada undangan sebelumnya, 20 September lalu.

Mengenai penolakan kembali dari KPK, Agun menyebut Pansus tetap akan menggelar rapat internal untuk membahas rekomendasi dari temuan-temuan yang sudah ada.

"Atau meminta kepada pimpinan DPR dalam masa reses ini, untuk mengadakan rapat konsultasi dengan fraksi-fraksi di DPR, untuk menyelesaikan dan menuntaskan dari keseluruhan tugas akhir dari pansus ini," kata Agun.

Rekomendasi tersebut, kata Agun, akan disampaikan kepada pemerintah, Kejaksaan Agung, KPK, Polri, Kemenkumham, Kemenkeu, dan lembaga lain yang berkepentingan.

"Sehingga secara keseluruhan Pansus ini tidak hanya fokus kepada apa yang menjadi subjek dan objek penyelidikan itu kepada KPK, tapi kita juga mengembangkan agar keberadaan KPK ke depan termasuk politik arah kebijakan arah pemberantasan korupsi ke depan menjadi semakin tertata dalam konteks sistem," kata Agun.

Di dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, diatur bahwa masa kerja pansus angket hanya 60 hari. Tak ada ketentuan lain yang mengatur masa kerja tersebut bisa diperpanjang.

Aturan mengenai hal ini tepatnya ada pada Pasal 206 ayat (1) yang berbunyi, "Panitia angket melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada rapat paripurna DPR paling lama 60 (enam puluh) hari sejak dibentuknya panitia angket".

Masa kerja Pansus sudah berakhir pada 26 September 2017 lalu. Namun, dalam Rapat Paripurna yang berlangsung hari itu juga masa kerja Pansus diputuskan diperpanjang melalui pengetukan palu sepihak dari pimpinan sidang Fahri Hamzah.

Baca juga artikel terkait PANSUS HAK ANGKET KPK atau tulisan lainnya dari M. Ahsan Ridhoi

tirto.id - Politik
Reporter: M. Ahsan Ridhoi
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Maya Saputri