tirto.id - Tinggal dua tahap lagi, nama 10 Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan diserahkan kepada presiden. Panitia seleksi capim KPK menyatakan, akan dibuat sistem ranking untuk para capim.
Sistem ini kemungkinan diterapkan jika nama capim sudah menyentuh angka 20 atau di bawahnya. Sistem ranking dibutuhkan agar capim tetap ada jika salah satu atau lebih dari 10 nama yang diusulkan pada presiden ada yang mengundurkan diri atau berhalangan tetap.
"Biasanya 10 kami kirim, tapi harus tetap ada proses record, misalnya urutan ke 11,12,13 itu siapa. Kayaknya begitu ya. Nanti soalnya kalau ada yang meninggal itu diambil dari yang mana, dulu kalau yang KPU, kan, begitu tuh ada yang meninggal diambil dari urutan ke 11, kan," kata salah satu anggota pansel Hamdi Muluk di Gedung Lemhannas, Jakarta, Jumat (9/8/2019).
Seleksi capim KPK saat ini sedang pada tahap profile assessment. Hamdi menjelaskan, dalam penilaian profile assessment akan ada sistem penilaian kuantitatif.
Kendati demikian, para capim yang mendapat nilai tinggi belum tentu berada paling atas dan lolos. Banyak aspek yang menurut Hamdi patut juga dipertimbangkan.
"Kami, kan, mencari orang yang paling bagus dong untuk aspek itu. Biasanya ada pertimbangan yang mutlak seperti ini, kalau satu aspek kita anggap dangerous, ini labil, walaupun yang lain bagus, potong. Jadi nanti kita enggak ribut sendiri. Karena ternyata satu aspek ini vital, aspek kepribadian [misalnya]," kata Hamdi lagi.
Sejauh ini, Pansel Capim KPK telah menyaring dari 104 nama menjadi 40 nama selepas melewati tahap tes psikologi.
Hal itu diumumkan langsung oleh Ketua Pansel Capim KPK Yenti Garnasih di gedung Sekretariat Negara (Setneg) Jakarta, Senin (5/8/2019).
"Dinyatakan lulus tes psikologi sebanyak 40 orang," kata Yenti di gedung Sekretariat Negara (Setneg) Jakarta, Senin (5/8/2019).
Peserta yang lolos terdiri dari 36 laki-laki dan 4 perempuan. Untuk latar belakang profesi, terdapat akademisi atau dosen (7), advokat atau konsultan hukum (2), jaksa (3), pensiun jaksa (1), hakim (1), anggota Polri (6), auditor (4), Komjak atau Kompolnas (1), Komisioner atau pegawai KPK (5), PNS (4), pensiun PNS (1), dan lain-lain (5).
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno