Menuju konten utama

Panitia Acara Rizieq di Bogor Tak Mau Teken Penerapan Prokes

Menurut Kasatpol PP Kabupaten Bogor, acara Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor tidak memakai masker, tidak menjaga jarak, dan tidak ada cuci tangan.

Panitia Acara Rizieq di Bogor Tak Mau Teken Penerapan Prokes
Layar menampilkan suasana sidang perdana kasus pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jakarta, Selasa (16/3/2021). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/rwa.

tirto.id - Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridhallah mengungkap sejumlah pelanggaran protokol kesehatan dalam acara peletakan batu pertama pembangunan pondok pesantren Agrikultural, Megamendung. Acara tersebut dihadiri Muhammad Rizieq Shihab dan membuat kerumunan besar saat terjadinya pandemi COVID-19.

"Tidak memakai masker, [tidak] jaga jarak, kemudian juga tidak ada cuci tangan," kata Agus Ridhallah saat memberikan kesaksian di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/4/2021) dilansir dari Antara.

Agus Ridhallah juga menyebutkan peserta yang hadir dalam acara tersebut jumlahnya melebihi dari kapasitas yang ditentukan oleh Satgas COVID-19 Kabupaten Bogor.

"Di dalam aturan saat itu maksimal kegiatan 160 orang dan hanya tiga jam," ujar Agus Ridhallah.

Agus juga mengatakan bahwa pihak panitia tidak melakukan penandatanganan kesanggupan untuk penerapan protokol kesehatan dalam acara yang dihadiri oleh Rizieq Shihab tersebut.

"Panitia tidak menandatangani kesanggupan prokes ke camat," imbuhnya.

Akibatnya, Agus mendapatkan laporan terdapat 20 orang yang terkonfirmasi reaktif COVID-19 usai menghadiri acara Rizieq Shihab di Megamendung.

"Berdasarkan informasi terdapat 20-an yang reaktif dari beberapa desa. Tapi saya tidak tahu detailnya," katanya.

Agus dalam keterangannya juga menegaskan data jumlah orang reaktif tersebut didapatkannya dari Dinas Kesehatan dan Puskesmas setempat. Berdasarkan informasi yang didapat dari Dinkes Kabupaten Bogor setelah melakukan tracing di enam desa usai acara peletakan batu pertama pondok pesantren Agrikultural yang dihadiri Rizieq Shihab di Megamendung.

"Dari Dinkes dan puskesmas, ada laporan ke satgas ada 20-an yang reaktif," ujar Agus saat menjawab pertanyaan jaksa.

Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan Rizieq Shihab dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kasus kerumunan di Megamendung dan Petamburan.

Sebelumnya dalam sidang yang digelar pada tanggal 12 April 2021 lalu, sejumlah nama dipanggil untuk menjadi saksi atas kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung.

Beberapa di antaranya adalah mantan Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara dan juga mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto.

Baca juga artikel terkait KASUS RIZIEQ SHIHAB

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto