Menuju konten utama

Panglima TNI: Pangkostrad Berhak Mencalonkan Diri sebagai Cagub

"Ya haknya, haknya Pangkostrad (mencalonkan diri jadi calon gubernur) karena memiliki hak yang sama-sama masyarakat," kata Panglima TNI.

 Panglima TNI: Pangkostrad Berhak Mencalonkan Diri sebagai Cagub
Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto didampingi KSAL Laksamana TNI Ade Supandi dan KSAD Jenderal TNI Mulyono menyampaikan keterangan kepada wartawan usai menghadap Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis (14/12/2017). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari.

tirto.id -

Keputusan Pangkostrad Letnan Jenderal TNI Edi Rahmayadi untuk pensiun dini tampaknya masih harus ditunda. Setelah adanya surat telegram nomor Kep/982.a/XII/2017, sekiranya 16 nama perwira TNI dibatalkan mutasinya. Edi yang awalnya dimutasi menjadi perwira tinggi Mabes TNI lantas kembali menjabat sebagai Pangkostrad.

Keputusan mutasi itu asalnya dilakukan oleh mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo. Di akhir masa jabatannya, ia menerbitkan Kep/982/XII/2017 bahwa ada 85 perwira TNI yang dimutasi. Dalam surat itu, Edi dimutasi dalam rangka pensiun dini. Edi yang juga menjabat sebagai Ketua PSSI tersebut sebenarnya sudah menegaskan bahwa dirinya ingin ikut berkontestasi dalam gelaran Pikada serentak 2018 mendatang.

Ketika ditanyai tanggapannya Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto soal Edi dengan kapasitas Pangkostrad ingin tetap mencalonkan diri sebagai gubernur, Hadi mempersilakan. Namun, Hadi tidak menegaskan bagaimana prosedur seorang Pangkostrad tetap bisa mengikuti kontestasi sebagai calon kepala daerah.

"Ya haknya, haknya Pangkostrad (mencalonkan diri jadi calon gubernur) karena memiliki hak yang sama-sama masyarakat," kata Hadi dalam konferensi pers setelah apel Operasi Lilin seluruh Indonesia hari Kamis (21/12/2017).

Pernyataan Hadi ini kemudian menyusul pertanyaan lain daripada awak media terkait motif surat keputusan yang dikeluarkan olehnya soal "like dan dislike". Namun, Hadi yang baru menjabat selama beberapa minggu ini malah mengalihkan jawaban kepada bawahannya.

"Nah, itu bagus sekali pertanyaannya nanti akan dijawab Kapuspen TNI ya," ujarnya menghindari jawaban langsung.

Hadi sebelumnya sempat menerangkan bahwa pergantian tersebut didasarkan pada asas profesionalitas dan sistem merit. Menurutnya tidak ada asas suka dan tidak suka dalam menentukan posisi di TNI.

Pernyataan Hadi hari ini sebenarnya tidak menjelaskan bisa atau tidaknya Edi mendaftar sebagai kepala daerah. Berdasar Surat Telegram Panglima TNI Nomor: ST/983/2016 tanggal 9 Agustus 2016, ada enam poin yang mengatur tentang syarat anggota TNI menjadi anggota legislatif ataupun kepala daerah.

Surat yang didasari Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD serta Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota tersebut menyebutkan bahwa "Anggota TNI dan PNS TNI yang telah ditetapkan sebagai calon peserta pilkada wajib menyerahkan keputusan pemberhentian dari dinas keprajuritan TNI dan keputusan pemberhentian PNS TNI paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak ditetapkan sebagai calon peserta pilkada kepada KPU."

Bila menilik rentang waktu tersebut maka sekiranya akhir Desember 2017 atau awal Januari 2018, Edi harus sudah mendapat pemberhentian dari TNI. Telegram ini dibuat pada masa kepemimpinan Gatot Nurmantyo dan berlaku sama rata kepada semua anggota TNI. Agus Harimurti Yudhoyono yang ikut dalam kontestasi Pilkada Jakarta pun mengundurkan diri jauh sebelum Pilkada dimulai, sekiranya pada September 2016.

Bila telegram tersebut dibantah oleh telegram baru dari Hadi Tjahjanto, maka tentu lain soal. Sebelumnya, Hadi sudah sempat menganulir keputusan Gatot dengan mengembalikan Edi ke posisi Pangkostrad.

Baca juga artikel terkait PILGUB SUMUT 2018 atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Politik
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Maya Saputri