Menuju konten utama

Panduan Perjalanan Mobil Pribadi & Umum saat PPKM Darurat Jawa-Bali

Kemenhub merilis syarat pelaku perjalanan dalam negeri (domestik) saat penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali periode 3-20 Juli 2021.

Panduan Perjalanan Mobil Pribadi & Umum saat PPKM Darurat Jawa-Bali
Petugas gabungan memeriksa identitas pengendara sepeda motor dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jalan Raya Bogor, Jakarta, Jumat (2/7/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.

tirto.id - Usai Presiden Jokowi mengumumkan PPKM Darurat Jawa-Bali mulai diberlakukan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merilis syarat pelaku perjalanan dalam negeri (domestik) saat penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali periode 3-20 Juli 2021.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan aturan terkait syarat perjalanan dalam negeri selama PPKM Darurat mulai berlaku efektif pada 5 Juli 2021.

"Syarat pelaku perjalanan dalam negeri di semua moda transportasi untuk perjalanan jauh dan dari dan ke Jawa serta Bali harus menunjukkan kartu telah vaksin minimal dosis pertama, hasil RT-PCR yang berlaku maksimal 2x24 jam atau Antigen 1x24 jam," katanya dalam konferensi pers, Jumat (2/7/2021) malam.

Merujuk SE Satgas No.14/2021, Kemenhub mengeluarkan petunjuk teknis penyelenggaraan transportasi dengan kriteria dan persyaratan bagi pelaku perjalanan sebagai berikut:

• Untuk perjalanan jarak jauh dan perjalanan dari dan atau menuju Jawa dan Bali harus menunjukkan kartu telah vaksin (minimal dosis pertama), hasil RT-PCR 2x24 Jam atau Antigen 1x24 Jam.

• Pengetatan mobilitas di Jawa dan Bali dilakukan dengan mengharuskan pelaku perjalanan memiliki sertifikat vaksin, hasil RT-PCR 2x24 jam, tes antigen yang berlaku maksimal 1x24 jam untuk moda laut, darat, penyeberangan, dan kereta api jarak jauh

• Khusus untuk Moda Udara syarat pelaku perjalanan wajib memiliki Sertifikat vaksin dan wajib tes RT-PCR yang berlaku maksimal 2x24 jam di wilayah Jawa dan Bali.

• Sertifikat Vaksin tidak menjadi mandatori untuk syarat pergerakan mobilitas di luar Jawa dan Bali

• Penumpang diwajibkan mengisi e-Hac pada perjalanan udara, laut, dan penyeberangan.

"Syarat untuk vaksin tidak wajib bagi orang yang dikecualikan menerima vaksin, dengan alasan kondisi medis, pada periode dilakukan perjalanan," tambahnya.

Selain itu, selama masa PPKM Darurat, Kemenhub bekerja sama dengan aparat TNI/Polri akan melakukan pengetatan keluar masuk wilayah dengan melakukan pemeriksaan dokumen kelengkapan syarat perjalanan di posko-posko yang telah ditentukan.

Kemenhub juga melaksanakan random sampling Antigen Test Covid-19 di simpul-simpul transportasi di antaranya terminal dan stasiun KA.

Banner BNPB Info Lengkap Seputar Covid19

Banner BNPB. tirto.id/Fuad

Baca juga artikel terkait KAMPANYE COVID-19 atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Maya Saputri
Editor: Agung DH