Menuju konten utama

Panduan Pendaftaran KIP Kuliah 2023 PDF: Link Download & Tahapan

Berikut link download Panduan Pendaftaran KIP Kuliah 2023 PDF, tahapan mendaftar, jadwal, beserta info lainnya, seperti syarat dan manfaat. 

Panduan Pendaftaran KIP Kuliah 2023 PDF: Link Download & Tahapan
Laman pendaftaran KIP Kuliah 2023. foto/https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/

tirto.id - Panduan pendaftaran KIP Kuliah 2023 dalam bentuk file PDF sudah bisa didownload. Buku panduan tata cara daftar KIP Kuliah 2023 itu terdiri atas 23 halaman.

Isi panduan pendaftaran KIP Kuliah 2023 tersebut meliputi penjelasan program bantuan, manfaat bagi penerima, syarat pendaftaran, detail jadwal seleksi, hingga tahapan cara mendaftar.

Pendaftaran KIP Kuliah bisa dilakukan secara online di laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id. Jadwal pendaftaran disesuaikan dengan masa seleksi mahasiswa baru.

Secara umum, jadwal pendaftaran akun KIP Kuliah dibuka selama 14 Februari - 31 Oktober 2023, dan penetapan penerima tanggal 1 Juli - 31 Oktober 2023.

Namun, karena jadwal setiap jenis seleksi berbeda, waktu pendaftaran akun KIP Kuliah juga akan mengikuti agenda setiap seleksi.

Untuk jadwal yang terdekat adalah pendaftaran KIP Kuliah 2023 bagi peserta seleksi jalur UTBK-SNBT, yakni selama 22 Maret hingga 13 April 2023.

Manfaat KIP Kuliah

KIP Kuliah adalah program bantuan beasiswa dari pemerintah RI yang memungkinkan mahasiswa bisa mengikuti perkuliahan secara gratis di kampus negeri maupun swasta.

Selain menerima bantuan biaya kuliah sehingga bisa menempuh pendidikan tinggi secara gratis, penerima KIP Kuliah juga akan mendapat uang saku bulanan untuk biaya hidup.

Pada tahun 2023, nilai bantuan biaya hidup untuk para mahasiswa penerima KIP Kuliah dibedakan berdasarkan 5 klaster wilayah, yakni sebesar Rp800.000, Rp950.000, Rp1.100.000, Rp1.250.000, dan Rp1.400.000 per bulan.

Jangka waktu pemberian bantuan biaya kuliah dan uang saku bulanan bagi penerima KIP-K 2023 dibedakan menjadi 2 kategori, yakni program reguler dan program profesi. Berikut rincian jangka waktu pemberian bantuan KIP Kuliah 2023:

1. Program Reguler:

  • S1 maksimal 8 semester
  • D4 maksimal 8 semester
  • D3 maksimal 6 semester
  • D2 maksimal 4 semester

2. Program Profesi:

  • Dokter maksimal 4 semester
  • Dokter Gigi maksimal 4 semester
  • Dokter Hewan maksimal 4 semester
  • Ners maksimal 2 (semester
  • Apoteker maksimal 2 semester
  • Bidan maksimal 2 semester
  • Guru maksimal 2 semester.

Tahapan Pendaftaran KIP Kuliah 2023

Pendaftaran KIP-Kuliah 2023 memerlukan data Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor ponsel, dan alamat email.

Pendaftar harus memperhatikan validitas data-data tersebut, terutama NISN, NPSN, dan NIK. Di tahap awal pendaftaran, validitas data-data itu sangat menentukan dalam pembuatan akun calon penerima KIP Kuliah.

Seluruh proses pendaftaran KIP-Kuliah 2023 berlangsung secara daring. Berikut alur dan tahapan pendaftaran KIP-Kuliah 2023:

1. Pendaftaran KIP Kuliah bisa dilakukan oleh calon mahasiswa dengan status siswa kelas 12 yang akan lulus pada 2023, atau para lulusan SMA/SMK/sederajat 2 tahun 2022 dan 2021.

2. Tahapan paling awal dalam pendaftaran adalah pembuatan akun KIP Kuliah.

3. Pendaftaran akun dilakukan melalui laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau aplikasi KIP Kuliah Mobile Apps di Google Play Store.

3. Data-data yang telah disiapkan sebelumnya dapat dimasukkan setelah mengetuk opsi “Daftar” di laman pendaftaran KIP Kuliah. Jangan lupa memasukkan alamat email yang aktif.

4. Proses berikutnya adalah validasi. Sistem KIP Kuliah akan melakukan validasi NISN dan NPSN serta data kelayakan pendaftar mendapatkan bantuan KIP Kuliah.

5. Jika validasi data berhasil, sistem KIP Kuliah akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email terdaftar. Pastikan email aktif supaya kode akses dapat dikirimkan.

6. Pendaftar akan diarahkan masuk ke SIM KIP Kuliah dengan memasukkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses untuk menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah.

7. Kemudian pendaftar bisa memilih jenis seleksi (SNMPTN/SBMPTN/SNMPN/SBMPN/Mandiri);

8. Penyelesaian proses pendaftaran berlangsung di Portal atau SIM KIP Kuliah sesuai jalur seleksi yang dipilih pada seleksi nasional atau pada seleksi masuk di perguruan tinggi;

9. Pendaftar KIP Kuliah perlu mengikuti seleksi yang dipilih.

10. Tahapan berikutnya bisa dilakukan jika pendaftar dinyatakan lolos seleksi masuk PTN/PTS.

11. Pada saat proses daftar ulang di kampus tujuan, para pendaftar KIP Kuliah akan diminta untuk menyerahkan berkas-berkas persyaratan.

12. Berkas-berkas itu akan diverifikasi oleh pihak kampus untuk memastikan kelayakan pendaftar menerima bantuan KIP Kuliah.

13. Hasil verifikasi akan disampaikan pihak kampus ke Puslapdik Kemdikbudristek sebagai usulan agar pendaftar diloloskan menjadi penerima KIP Kuliah. Jika pendaftar tidak lolos verifikasi pihak kampus, statusnya otomotis menjadi mahasiswa umum yang harus membayar biaya pendidikan.

14. Setelah itu, pendaftar yang lolos verifikasi data penerima KIP Kuliah bisa mendapatkan status di mahasiswa di kampus pilihannya tanpa harus membayar biaya pendidikan.

Link Download Panduan Pendaftaran KIP Kuliah 2023 PDF

Seluruh informasi terkait pendaftaran KIP-Kuliah tercantum dalam buku panduan dalam bentuk PDF bertajuk "Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka 2023" yang diterbitkan oleh Puslapdik Kemdikbudristek.

Berikut link download Panduan Pendaftaran KIP Kuliah 2023:

PANDUAN PENDAFTARAN KIP KULIAH 2023

Syarat Pendaftaran KIP Kuliah 2023

Pendaftar KIP-Kuliah harus memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan yang tercantum dalam Pedoman KIP-Kuliah Merdeka. Syarat itu terkait dengan kelayakan secara akademik dan ekonomi.

A. Syarat Kelulusan dan Potensi Akademik

1. Penerima KIP Kuliah Merdeka adalah lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus 2 (dua) tahun sebelumnya;

2. Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi Akademik atau Perguruan Tinggi Vokasi dan diterima di PTN atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi;

3. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus yang didukung bukti dokumen yang sah.

B. Syarat Ekonomi

Persyaratan ekonomi penerima KIP Kuliah Merdeka adalah mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin yang dibuktikan dengan:

1. Mahasiswa pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah;

2. Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial seperti: a. Bansos Program Keluarga Harapan (PKH); b. Bansos Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK); c. Bansos Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT);

3. Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 (tiga) Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;

4. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan;

5. Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 4 kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah Merdeka selama memenuhi persyaratan miskin/rentan miskin sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan:

a. Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000; dan

b. Bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/ kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu.

Baca juga artikel terkait KIP KULIAH 2023 atau tulisan lainnya dari Nurul Azizah

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Nurul Azizah
Penulis: Nurul Azizah
Editor: Addi M Idhom