tirto.id - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) membuka 127 formasi dalam rekrutmen CPNS 2021. Dari jumlah tersebut dibagi ke dalam 8 jabatan dengan berbagai penempatan untuk calon peserta yang dinyatakan lulus dalam seleksi.
Mengenai pendaftaran CPNS Kementerian BUMN tersebut terpusat seperti pada lembaga lainnya yaitu melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) via laman sscasn.bkn.go.id.
Dikutip dari situs resmi BUMN, masa pendaftaran CPNS diperpanjang sampai 26 Juli 2021 hingga pukul 23.59 WIB. Sementara itu, melalui jadwal yang baru ini, maka terjadi penyesuaian agenda seleksi CPNS Kementerian BUMN tahun 2021. Berikut alur agenda penerimaan CPNS setelah revisi:
1. Pengumuman: 30 Juni – 14 Juli 2021
2. Pendaftaran online melalui sscasn.bkn.go.id: 30 Juni – 26 Juli 2021
3. Pengumuman hasil seleksi administrasi: 2 – 3 Agustus 2021
4. Masa sanggah: 4 – 6 Agustus 2021
5. Jawab sanggah: 4 – 13 Agustus 2021
6. Pengumuman pasca sanggah: 15 Agustus 2021
Formasi CPNS Kementerian BUMN 2021
Sementara itu, menurut pengumuman Kementerian BUMN yang termaktub dalam PENG-01/PANSELCPNS.MBU/2021, ada 8 jabatan yang dapat dilamar oleh calon peserta. Jumlah formasi yang disediakan 127 formasi yang terdiri dari 107 formasi umum, 15 cumlaude, 3 disabilitas, dan 2 putra/putri dari Papua dan Papua Barat. Berikut daftar formasi yang dibuka untuk CPNS 2021 di Kementerian BUMN:
1. Ahli Pertama - Penata Kelola Perusahaan Negara
Lowongan dibuka 66 formasi yang terdiri dari 55 formasi umum, 10 cumlaude, dan 1 putra/putri Papua & Papua Barat. Penempatan di unit kerja wakil menteri I dan wakil menteri II.
2. Ahli Pertama - Penata Kelola Perusahaan Negara
Lowongan dibutuhkan 28 formasi terdiri 24 formasi umum, 3 cumlaude, dan 1 disabilitas. Penempatan di unit kerja Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen Resiko.
3. Ahli Pertama - Penata Kelola Perusahaan Negara
Lowongan dibutuhkan 12 formasi terdiri dari 9 formasi umum, 1 cumlaude, 1 putra/putri Papua & Papua Barat, dan 1 disabilitas. Penempatan di unit kerja Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan.
4. Ahli Pertama - Penata Kelola Perusahaan Negara
Lowongan dibutuhkan 10 formasi terdiri dari 8 formasi umum, 1 cumlaude, dan 1 disabilitas. Penempatan di unit kerja Deputi Bidang Sumber Daya Manusia, Teknologi dan Informasi.
5. Ahli Pertama - Analis Pengelolaan Keuangan APBN
Lowongan dibutuhkan 4 formasi. Penempatan di unit kerja Sekretaris Kementerian BUMN.
6. Ahli Pertama - Arsiparis
Lowongan dibutuhkan 2 formasi. Penempatan di unit kerja Sekretaris Kementerian BUMN.
7. Ahli Pertama - Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pertama
Lowongan dibutuhkan 3 formasi. Penempatan di unit kerja Sekretaris Kementerian BUMN.
8. Analis Keuangan
Lowongan dibutuhkan 3 formasi. Penempatan di unit kerja Sekretaris Kementerian BUMN.
Syarat Pendaftaran
Persyaratan untuk melamar CPNS Kementerian BUMN 2021 sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2. Berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 pada saat melamar;
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, Prajurit TNI, anggota POLRI, Pegawai BUMN/BUMD atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
5. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Prajurit TNI, atau anggota POLRI;
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
7. Tidak menjadi anggota atau pengurus organisasi atau organisasi masyarakat yang dilarang Pemerintah;
8. Memiliki kualifikasi Pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
9. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dalam Surat Keterangan dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas setempat yang masih berlaku (wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir);
10. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya, yang dinyatakan dalam Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas setempat yang masih berlaku (wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir);
11. Merupakan lulusan Sarjana (S1/D-IV) dengan kriteria sebagai berikut:
a. Kategori Cumlaude:
1) Lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri
- Memperoleh predikat kelulusan “dengan pujian/cumlaude” dan berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan dan dibuktikan dengan tanggal kelulusan pada ijazah atau transkrip nilai;
- Menyertakan bukti akreditasi Perguruan Tinggi dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat lulus, dapat berupa copy SK akreditasi atau Surat Keterangan akreditasi yang diterbitkan oleh Perguruan Tinggi atau hasil cetakan (screen capture) halaman direktori hasil akreditasi pada website BAN-PT.
2) Lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri
- Memperoleh surat penyetaraan ijazah dan surat keterangan penyetaraan nilai IPK dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
- Menyertakan surat keterangan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang menyatakan predikat kelulusannya setara dengan cumlaude/dengan pujian.
b. Kategori Disabilitas, Putra/Putri Papua dan Papua Barat, dan Umum:
1) Lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri
- Memperoleh IPK minimal 3,0 (tiga koma nol) dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan minimal 3,25 (tiga koma dua lima) dari Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dari skala 4,0 (empat koma nol);
- Menyertakan bukti akreditasi Perguruan Tinggi dan Program Studi minimal terakreditasi B pada saat lulus, dapat berupa copy SK akreditasi atau Surat Keterangan akreditasi yang diterbitkan oleh Perguruan Tinggi atau hasil cetakan (screen capture) halaman direktori hasil akreditasi pada website BAN-PT.
2) Lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri
- Memperoleh surat penyetaraan ijazah dan surat keterangan penyetaraan nilai IPK dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, dengan IPK minimal 3,0 (tiga koma nol) dari skala 4,0 (empat koma nol).
12. Pelamar dengan ijazah S2 dapat melamar pada kualifikasi jabatan S1 dengan menggunakan ijazah S1-nya, dengan ketentuan setelah pelamar diangkat menjadi PNS Kementerian BUMN pelamar tidak berhak menuntut penyetaraan ijazah S2 dimaksud ke dalam pangkat yang lebih tinggi, kecuali bila ada formasi yang tersedia;
13. Khusus pelamar dengan kategori Disabilitas wajib melampirkan surat keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya serta menyertakan video keseharian pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang dilamar sebagai bahan verifikasi oleh panitia;
14. Memiliki nilai kemampuan Bahasa Inggris yang dibuktikan melalui sertifikat dengan nilai minimal skor TOEIC (475)/TOEFL Paper (450)/TOEFL CBT (150)/TOEFL IBT (53)/IELTS (5) yang diterbitkan dari lembaga internasional/lembaga bahasa perguruan tinggi/lembaga pendidikan bahasa inggris (sertifikat tes resmi maupun sertifikat prediction test dapat diterima), dengan ketentuan tanggal penerbitan sertifikat adalah setelah tanggal 31 Mei 2019.
Cara Pendaftaran
Pendaftaran CPNS 2021 di Kementerian BUMN melalui alur berikut:
1. Pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif untuk mengikuti proses rekrutmen CPNS Kementerian BUMN;
2. Pelamar hanya dapat mendaftar satu jenis formasi jabatan sesuai dengan kualifikasi yang dimiliki;
3. Melakukan pendaftaran dan mengunggah dokumen persyaratan secara online melalui laman: sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) atau Nomor NIK Kepala Keluarga;
4. Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud angka 3, terdiri dari:
- Surat lamaran ditujukan kepada Menteri BUMN di Jakarta, diketik menggunakan komputer, bermeterai Rp10.000 dan ditandatangani dengan pena bertinta biru (format surat lamaran dapat diunduh di laman: bumn.go.id/career). Surat lamaran diberi tanggal sesuai dengan tanggal pelamar melakukan submit dokumen pada aplikasi SSCASN;
- Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) atau Surat Keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil)/dari instansi berwenang;
- Ijazah dan transkrip. Lulusan Perguruan Tinggi dalam negeri berupa ijazah dan transkrip nilai asli. Lulusan Perguruan Tinggi luar negeri berupa surat penyetaraan ijazah dan surat keterangan penyetaraan nilai IPK asli (termasuk penyetaraan pujian khusus untuk pendaftar formasi Cumlaude) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
- Surat pernyataan harus diketik menggunakan komputer, bermeterai Rp10.000 dan ditandatangani oleh pelamar dengan pena bertinta biru (format surat pernyataan dapat diunduh di laman: bumn.go.id/career);
- Surat keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas bagi pelamar dengan kategori Disabilitas (contoh format surat keterangan dokter dapat diunduh di laman: bumn.go.id/career);
- Pas foto berwarna berukuran 3 × 4 dengan latar belakang merah (warna hijab, berdasi/tidak berdasi tidak ditentukan);
- Swafoto dengan menunjukkan KTP dan kartu informasi akun SSCASN, keterangan detail teknis dapat dilihat pada laman sscasn.bkn.go.id.
5. Batas waktu pendaftaran dan unggah dokumen persyaratan pelamaran dimulai pada 30 Juni 2021 s.d. 26 Juli 2021 (ditutup pukul 23.59 WIB).
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Ibnu Azis