Menuju konten utama

PAN Masih Pikirkan Status Keanggotaan di Pansus Angket KPK

Selain PAN ada juga lima partai lainnya yang masih menjadi anggota Pansus KPK, yang mana semuanya merupakan partai koalisi.

PAN Masih Pikirkan Status Keanggotaan di Pansus Angket KPK
Ketua MPR Zulkifli Hasan (kiri) bersama Tokoh Reformasi Amien Rais (tengah) dan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak (kanan) di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Sabtu (20/5). ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan menyatakan masih memikirkan status keanggotaan mereka di Pansus Hak Angket KPK sehubungan dengan banyaknya partai yang berbalik menolak.

"Nah, nanti kami pikirkan itu. Apakah kalau keluar bisa bermanfaat, bisa memperkuat KPK, atau kalau tetap di dalam bisa memperkuat KPK," kata Zulkifli di Gedung Bank Bukopin, MT Haryono, Jakarta Selatan, Selasa (25/7/2017).

Saat ini, PAN menjadi bagian dari Pansus Hak Angket KPK dengan menjadikan anak Amien Rais, Hanafi Rais sebagai delegasi di dalamnya.

Selain PAN ada juga lima partai lainnya yang masih menjadi anggota Pansus KPK, di antaranya PDIP, Golkar, Nasdem, Hanura, dan PPP. Semuanya merupakan partai koalisi.

Sementara itu, Gerindra yang sebelumnya menjadi anggota Pansus Hak Angket KPK menyatakan mundur. Hal itu karena Gerindra menganggap kunjungan Pansus ke Sukamiskin adalah pelemahan terhadap KPK.

Menanggapi keluarnya Gerindra tersebut, Wakil Ketua Pansus KPK Taufiqulhadi menyatakan tidak menjadi masalah dan Pansus Angket akan tetap berjalan.

"Tidak berpengaruh. Dan ini sudah ada keabsahan di berita negara. Walaupun satu fraksi tertinggal, tetap kami akan kerja," kata Taufiqulhadi, di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (24/7/2017).

Karena, menurut Taufiqulhadi, mundurnya Gerindra tidak akan mempengaruhi status keabsahan kuorum Pansus yang telah disepakati saat pembentukuan.

"Sekarang masih ada enam partai. Jadi tetap saja berjalan," katanya menjelaskan.

Anggota DPR Partai Nasdem tersebut pun menyatakan belum mendapatkan surat pengunduran diri dari Gerindra. "Belum ada suratnya," tuturnya.

Sebelumny, Wakil Fraksi Partai Gerindra DPR RI Desmond J Mahesa mengatakan fraksinya menarik diri dari Panitia Khusus Hak Angket DPR tentang Tugas dan Wewenang KPK, salah satunya terkait legalitas Pansus.

"Fraksi Gerindra tarik diri dari Pansus Hak Angket KPK, alasan pertama pembentukan Pansus tidak memenuhi syarat yang sesuai Tata Tertib DPR dan UU nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD," kata Desmond di Jakarta, Senin (24/7/2017).

Dia mengatakan Pansus Angket harus melibatkan seluruh fraksi namun nyatanya masih ada fraksi yang belum menyetorkan nama anggotanya ke dalam pansus tersebut.

Menurut dia, kalau hal itu dibiarkan dan Fraksi Gerindra tidak bersikap maka itu ada sesuatu yang salah serta rapat Pansus diadakan seolah-olah dadakan.

KPK menghargai langkah Fraksi Partai Gerindra keluar dari Panitia Khusus Hak Angket untuk tugas dan kewenangan KPK.

"Kami menghargai sikap yang dilakukan oleh Gerindra tersebut," kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif di Jakarta, Selasa (25/7/2017).

Ia menyatakan Pansus Hak Angket KPK telah keluar dari tujuan sebelumnya.

"Itu keputusan Gerindra sendiri tetapi Pansus Angket ini kalau saya lihat dari media sudah keluar dari tujuan sebelumnya, mungkin itu ada benarnya," kata Syarif.

Baca juga artikel terkait HAK ANGKET KPK atau tulisan lainnya dari M. Ahsan Ridhoi

tirto.id - Politik
Reporter: M. Ahsan Ridhoi
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Yuliana Ratnasari