tirto.id - Pemerintah menyatakan bahwa Paket Kebijakan Ekonomi Jilid XII akan memudahkan proses pembukaan usaha baru karena telah memuat 10 indikator tingkat kemudahan berusaha yang telah ditetapkan oleh Bank Dunia.
Indikator-indikator itu antara lain, Memulai Usaha (Starting Business), Perizinan terkait Pendirian Bangunan (Dealing with Construction Permit), Pembayaran Pajak (Paying Taxes), Akses Perkreditan (Getting Credit), Penegakan Kontrak (Enforcing Contract), Penyambungan Listrik (Getting Electricity), Perdagangan Lintas Negara (Trading Across Borders), Penyelesaian Perkara Kepailitan (Resolving Insolvency), dan Perlindungan Terhadap Investor Minoritas (Protecting Minority Investors).
“Dari ke-10 indikator itu, total jumlah prosedur yang sebelumnya berjumlah 94 prosedur, dipangkas menjadi 49 prosedur. Begitu pula perizinan yang sebelumnya berjumlah 9 izin, dipotong menjadi 6 izin,” kata Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Darmin Nasution.
Seperti dikutip dari Setkab.go.id, Jumat (29/4/2016), Darmin mengatakan sebelumnya perizinan yang membutuhkan waktu hingga 1.566 hari sekarang dipersingkat menjadi 132 hari. Perhitungan total waktu ini belum termasuk jumlah hari dan biaya perkara pada indikator resolving insolvency atau indikator penanganan kepailitan karena belum ada praktik dari peraturan yang baru diterbitkan.
Untuk diketahui, penanganan kepailitan akan dinilai dari sejauh mana kerangka hukum kepailitan memberikan kepastian dan perlindungan hukum, serta memberikan hak-hak debitur dan kreditur pada proses penanganan kepailitan sampai proses selesai.
Sementara itu, efisiensi penanganan kepailitan diukur dari biaya dan waktu serta output dari proses kepailitan. Biaya diukur dari biaya-biaya yang dibayar dalam rangka penanganan kasus mulai dari biaya perkara, pengacara, kurator/pengurus, akuntan, penilai dan biaya-biaya profesional lainnya sampai prosesnya selesai. Waktu diukur mulai dari permohonan pengajuan perkara sampai proses pemberesan.
Darmin mengatakan meskipun survei Bank Dunia terbatas pada wilayah Provinsi DKI Jakarta dan Kota Surabaya, pemerintah menginginkan kebijakan 10 indikator ini bisa berlaku secara nasional.
Menkomenerangkan dalam rangka meningkatkan peringkat kemudahan berusaha, sejumlah perbaikan dilakukan pada seluruh indikator yang ada, seperti perbaikan pada kemudahan Memulai Usaha hanya dengan melewati 13 prosedur dan biaya sebesar Rp6,8–7,8 juta, persyaratan modal dasar dengan batas minimal Rp50 Juta untuk PT, serta perizinan Pendirian Bangunan yang kini hanya ada 14 prosedur dalam waktu 52 hari dengan biaya Rp 70 juta untuk 3 perizinan (Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Izin tanda daftar gudang (TDG)).
Selain itu, perbaikan pada indikator pembayaran pajak menjadi 3 prosedur dalam waktu 7 hari dengan biaya 8,3% dari nilai properti/transaksi.
Dalam hal indikator Penegakan Kontrak, Darmin menjelaskan penyelesaian gugatan sederhana belum diatur. Sementara untuk penyelesaian kasus gugatan sederhana terkait bisnis, bisa diselesaikan melalui 8 prosedur dalam waktu 28 hari, menurut Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.
“Bila ada keberatan terhadap hasil putusan, masih dapat melakukan banding. Namun jumlah prosedurnya bertambah 3 prosedur, sehingga total menjadi 11 prosedur. Waktu penyelesaian banding ini maksimal 10 hari,” tambah Darmin.
Editor: Ign. L. Adhi Bhaskara