tirto.id - Angkutan penyeberangan sungai yang dibuat secara mandiri dan dikelola perorangan oleh masyarakat masih banyak ditemuai di Kalimantan Tengah.
Pengamat Transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno menyebutkan salah satunya ada di Sungai Kahayan, yang berada di Desa Sepang Kota dan Desa Sepang Simin, Provinsi Kalimantan Tengah.
"Alat penyeberangan sungai itu bentuknya perahu rakit bermotor yang merupakan gabungan dua perahu yang dihubungkan papan dan diberi mesin penggerak. Papan yang lebar untuk tempat orang dan sepeda motor," ujar Djoko dalam keterangan tertulisnya pada Senin (22/10/2018).
Djoko mengatakan alat penyeberangan sungai seperti itu mengkhawatirkan karena tidak ada instrumen mengukur berat muatan untuk angkutan barang.
"Seringkali muatan melebihi kapasitas dan dimensi kapal," ujarnya.
Selain itu, di kapal tidak tersedia pelampung, maupun informasi untuk menghadapi kondisi darurat. Kapal juga kurang memperhatikan kebutuhan disabilitas, lansia, dan anak-anak.
"Kapal juga tidak ada perawatan rutin. Bisa jadi tidak memiliki surat laik jalan," ujarnya.
Meski, tidak memenuhi standar keselamatan, alat angkutan ini tetap digunakan masyarakat karena dibutuhkan. Selain itu, jika menggunakan alat penyeberangan sungai tersebut hanya butuh waktu 5 menit untuk mencapai ke tepian sungai di seberangnya, karena lebar Sungai Kahayan kurang dari 500 meter.
Di sisi lain, ia mengungkapkan bisnis angkutan penyeberangan sungai ini cukup besar meraup pendapatan.
"Untuk kendaraan roda dua dalam sehari memberi pemasukan kisaran Rp1-Rp1,2 juta, roda empat bisa antara Rp5-Rp7 juta. Kalau untuk pejalan kaki digratiskan," ungkapnya.
Menurutnya, pemerintah daerah harus segera menertibkan dan memberikan bimbingan teknis serta perbaikan sarana dan prasarana angkutan penyeberangan sungai seperti itu. Dinas Perhubungan juga seharusnya memberikan perhatian untuk melakukan edukasi atau pendampingan.
"Kementerian Perhubungan juga dapat membantu meningkatkan kualitas ASN [aparatur sipil negara] Dinas Perhubungan, awak kapal dan pelatih Bintek [bimbingan teknis] keselamatan di daerah-daerah," ujarnya.
Kemudian, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2016 tentang Keselamatan Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan, menurutnya sangat perlu disosialisasi lagi ke daerah.
"Kecelakaan angkutan sungai masih cukup tinggi di Kalimantan. Perlu bimbingan dan arahan lagi dari Kemenhub untuk mengurangi kecelakaan angkutan sungai," ujarnya.
Penulis: Shintaloka Pradita Sicca
Editor: Dipna Videlia Putsanra