Menuju konten utama

Pakai Video, Polisi Tetapkan Tersangka Baru Kasus Asrama Papua

kepolisian umumkan tersangka baru berinisial SA. SA menjadi tersangka setelah kepolisian melakukan uji labfor terhadap video yang viral di medsos

Pakai Video, Polisi Tetapkan Tersangka Baru Kasus Asrama Papua
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo saat memberikan keterangan pers pengungkapan kasus tindak pidana terorisme di Divhumas Polri, Jakarta, Selasa (23/7/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir/pd.

tirto.id - Kepolisian membenarkan satu tersangka baru dalam kasus ujaran rasialisme di depan Asrama Mahasiswa Papua, Surabaya, Jawa Timur beberapa waktu lalu. Penetapan tersangka dilakukan oleh pihak Polda Jawa Timur.

"Polda Jatim menetapkan satu tersangka lagi. Atas nama inisial SA," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Kabupaten Kepulauan Seribu, DKI Jakarta, Jumat (30/8/2019).

Dedi mengatakan, SA menjadi tersangka setelah penyidik memeriksa hasil uji laboratorium forensik digital dari video di media sosial dan video lain. Meski tidak merinci banyak video yang diambil, kepolisian mengambil sampel dari 6 konten media sosial dan beberapa video lain sebelum menetapkan SA.

"Video ini yang dijadikan alat bukti digital," ujar Dedi.

Selain alat bukti tersebut, Dedi juga mengatakan turut diperiksa 16 saksi terkait kasus tersebut. Ia menyebutkan semuanya akan diperiksa pada Senin (2/9/2019), termasuk SA.

"Dalam hal ini, penyidik selain memeriksa saksi dan uji labfor, juga memeriksa saksi ahli bahasa dan pidana. Saksi bahasa terkait diksi yang disampaikan, termasuk penghinaan nggak," ujarnya.

Ia juga mengatakan, tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru. Semua tergantung pada hasil penyelidikan nanti.

Namun Dedi masih belum bisa menjelaskan apakah SA memiliki kedekatan yang sama dengan Tri Susanti maupun keterlibatannya sebagai anggota organisasi masyarakat tertentu.

Dedi hanya dapat memastikan SA merupakan salah satu orang yang berada di tempat kejadian perkara dan terekam dalam video ujaran diskriminasi di depan asrama mahasiswa Papua di Surabaya.

"Siapa saja yang ada di persitiwa itu, kan ada beberapa massa dan massa itu ada beberapa orang menyebutkan kata diskriminasi. Itu nanti akan didalami terus," tutupnya.

Menkopolhukam Wiranto pun sempat menyinggung nama SA. Dalam konferensi pers bersama dengan para tokoh Papua, Wiranto menyatakan pemerintah sudah berkomitmen menyelesaikan kasus aksi rasial di Asrama Papua, Surabaya beberapa waktu lalu.

"Dari masyarakat sipil tersangkanya sedang ditangani Polda Jatim tersangkanya [Tri] Susanti dan A Syaiful UU ITE ujaran kebencian, sudah dilakukan," kata Wiranto di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Jumat (30/8/2019).

Nama tersangka Syaiful (SA) merupakan nama baru dalam kasus rasialis di Surabaya. Sebelumnya, kepolisian hanya mengumumkan Susanti sebagai tersangka dalam aksi kerusuhan yang berlangsung pada saat HUT RI ke-74 itu. Syaiful pun bernasib sama seperti Susanti, yakni dijerat UU ITE karena disangka menyebar kebencian.

Wiranto mengatakan, keinginan warga Papua untuk penanganan proses hukum sudah dilakukan pada TNI. Pemerintah juga memroses setidaknya 5 prajurit TNI yang diduga juga terlibat dalam aksi rasial. Dari 5 orang, 2 sudah diproses dengan status pemeriksaan lanjutan karena diduga melanggar disiplin TNI.

"Pagi tadi saya cek di Jawa Timur, proses hukum untuk anggota militer dari Kodam Brawijaya, lima orang diskorsing termasuk Danramil. Seorang mayor. Dan seorang Babinsa, lanjut ke tahap pemeriksaan selanjutnya karena diduga tindakan yang merugikan disiplin TNI, sedang 3 (orang) lainnya masih saksi. Ada tindakan, ada hukuman," lanjut Wiranto.

Baca juga artikel terkait KONFLIK PAPUA atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Andrian Pratama Taher