Menuju konten utama

OTT di Surabaya, KPK Tangkap 4 Orang Terkait Korupsi Dana Hibah

Penangkapan dilakukan karena adanya dugaan penerimaan suap pengurusan alokasi dana hibah bersumber dari APBD Jawa Timur.

OTT di Surabaya, KPK Tangkap 4 Orang Terkait Korupsi Dana Hibah
Bendera Merah Putih berkibar setengah tiang di halaman gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/9/19). NTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap 4 orang di Surabaya, Rabu (14/12/2022) malam. Salahnya yaitu Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak.

"Sejauh ini ada 4 orang yang sudah ditangkap. Benar salah satunya pimpinan DPRD Jatim," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan, Kamis (16/12/2022).

Tidak hanya itu, KPK juga mengamankan sekitar 3 orang dalam operasi tangkap tangan tersebut. Dari ketiga orang yang diamankan, salah satunya berstatus staf ahli DPRD.

"Selain itu ada 3 orang lainnya yang turut pula diamankan terdiri staf ahli di DPRD dan swasta," bebernya.

Penangkapan dilakukan karena adanya dugaan penerimaan suap pengurusan alokasi dana hibah bersumber dari APBD Jawa Timur. Filri pun memastikan KPK akan memberikan informasi lanjutan terkait temuannya dalam konferensi pers.

"Terkait dugaan tindak pidana korupsi suap pengurusan alokasi dana hibah bersumber dari APBD Jatim," bebernya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron membenarkan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak.

"KPK telah melakukan upaya hukum penangkapan di Surabaya pada 14 Desember 2022, terkait korupsi terhadap seseorang yang diduga penyelenggara negara," kata Ghufron ketika dihubungi reporter Tirto, Kamis (15/12/2022). Selain Sahat, KPK juga dikabarkan menangkap Kasubag Risalah Sekretariat DPRD Jawa Timur bernama Afif.

Selain Sahat, KPK juga dikabarkan menangkap Kasubag Risalah Sekretariat DPRD Jawa Timur bernama Afif.

KPK masih memeriksa secara intensif pihak-pihak yang terjaring OTT di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur.

"Sementara ini penyelidik KPK masih melakukan pemeriksaan, mohon bersabar. Untuk keterangan lebih lengkap pada saatnya kami akan umumkan selesai proses pemeriksaan," sambung Ghufron.

KPK juga menyegel ruang kerja keduanya di gedung DPRD Jawa Timur. Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan penyidik mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut. Rencananya, mereka akan langsung dibawa ke Jakarta.

"Saat ini tim KPK masih terus kumpulkan bahan keterangan. Setelahnya pasti kami sampaikan lengkap hasil kegiatan tersebut, sebagai bagian keterbukaan informasi KPK kepada masyarakat," kata Ali.

Baca juga artikel terkait OTT KPK atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Intan Umbari Prihatin