Menuju konten utama

Otak Pembunuhan Bos Pelayaran Diduga Gelapkan Uang Rp148 Juta

Polisi menerima laporan dugaan penggelapan pajak korporasi dari PT Dwi Putra Tirtajaya, perusahaan milik almarhum Sugianto (53).

Otak Pembunuhan Bos Pelayaran Diduga Gelapkan Uang Rp148 Juta
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus saat memberikan keterangan di Markas Polda Metro Jaya, Senin (30/3). (ANTARA/Fianda SR)

tirto.id - Polres Metro Jakarta Utara menerima laporan dugaan penggelapan pajak korporasi dari PT Dwi Putra Tirtajaya, perusahaan milik almarhum Sugianto (53) yang dibunuh oleh karyawannya. Laporan diajukan oleh komisaris perusahaan, Sumartono Ida.

Dia mengadukan Nur Luthfiah, perempuan yang menjadi tersangka kasus pembunuhan Sugianto dan merupakan mantan pegawai korban. "Kerugiannya ditaksir Rp148.220.160," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (27/8/2020).

Kepolisian pun mulai memproses pengaduan. Sumartono menduga Luthfiah turut menggelapkan uang perusahaan lain, maka ia berupaya mencari dan melengkapi bukti pelaporan awal.

Peristiwa penembakan yang berakibat kematian ini bermula ketika Luthfiah diduga sering diajak berhubungan intim dan dimarahi oleh Sugianto semasa bekerja.

Perempuan itu meminta bantuan suami sirinya yakni R untuk menuliskan rencana pembunuhan. Luthfiah menguras tabungannya senilai Rp200 juta sebagai imbalan aksi. Maka R mulai mengumpulkan rekan-rekannya untuk ditawarkan menjadi bagian rencana tersebut.

DM, sang eksekutor yang belum pernah menggunakan senjata api, menerima tawaran R. Dia sempat dilatih singkat bagaimana memegang dan mengoperasikan pistol bakal penembakan. Sebelum menghabisi Sugianto, DM sempat berpapasan dengan korban di depan ruko perusahaan.

Usai meyakini bahwa itu targetnya, DM menembak. Satu tembakan ke punggung, dua ke arah wajah. Tiga tembakan itu yang menyebabkan kematian. Sementara dua tembakan lainnya meleset. Dalam kasus ini polisi menangkap 12 orang sindikat pembunuhan.

Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun; subsider Pasal 338 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun; dan/atau Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun.

Baca juga artikel terkait PEMBUNUHAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz