Menuju konten utama

ORI Temukan Maladministrasi Deklarasi Damai HAM Berat di Talangsari

ORI mendorong Kemenkopolhukam, Komnas HAM, LPSK, Gubernur Lampung dan Bupati Lampung Timur beri pelayanan maksimal di wilayah yang jadi lokasi pelanggaran HAM berat.

ORI Temukan Maladministrasi Deklarasi Damai HAM Berat di Talangsari
Aktivis Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) menggelar aksi Kamisan ke-573 di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (7/2/2019). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.

tirto.id - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menemukan maladministrasi dalam Deklarasi Damai Dugaan Kasus Pelanggaran HAM berat di Dusun Talangsari Way Jepara, Lampung Timur pada 20 Februari 2019 yang dilakukan oleh tim terpadu penanganan dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang berat.

Anggota ORI Ahmad Suaedy mengatakan setidaknya ada dua hal. Pertama, menurut ORI deklarasi damai dugaan kasus pelanggaran HAM yang berat di Dusun Talangsari Way Jepara, Lampung Timur tidak sesuai dengan asas-asas umum pemerintah yang baik.

Kedua, tidak sesuai dengan penyelesaian pelanggaran HAM yang berat secara non yudisial sesuai undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM.

"Misalnya ada pertimbangan angka 2 dalam deklarasi damai dugaan pelanggaran HAM yang berat di Dusun Talangsari Way Jepara pada tanggal 20 Februari 2019," ujar Ahmad Suaedy di kantor ORI, Jakarta Selatan, Kamis (5/12/2019).

Dalam pertimbangan tersebut, menurutnya, disebutkan "bahwa selama 30 tahun telah dilakukan pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi, dan proses penanganan dalam bentuk pemenuhan bahwa hak-hak dasar korban dan keluarga korban."

Namun berdasarkan investigasi ORI bentuk-bentuk yang disebutkan di atas belum berjalan dengan maksimal di Dusun Talangsari.

Sehingga perlu bagi ORI untuk mengkoreksi kinerja Kemenkopolhukam. Serta meminta agar tim terpadu penanganan dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang berat, melakukan perbaikan deklarasi damai dugaan kasus pelanggaran HAM yang berat di Dusun Talangsari Way Jepara tanggal 20 Februari 2019 sesuai undangan undangan 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM.

ORI juga mendorong agar Kemenkopolhukam, Komnas HAM, LPSK, Gubernur Lampung dan Bupati Lampung Timur memberikan pelayanan maksimal di wilayah yang menjadi lokasi pelanggaran HAM berat.

"Menkopolhukam perlu menyiapkan regulasi sesuai persyaratan dalam Pasal 47 UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dalam penyelesaian dugaan pelanggaran HAM yang berat Talangsari secara nonton yudisial," ujarnya.

Baca juga artikel terkait TRAGEDI TALANGSARI atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Irwan Syambudi