tirto.id - Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Ninik Rahayu mendesak Pemerintah Kota Depok agar menghentikan kebijakan pemisahan tempat parkir antara laki-laki dan perempuan.
"Kami ingin melihat kebijakan-kebijakan serupa seperti ini sebaiknya tidak diteruskan, karena sarat akan merugikan perempuan, karena kedapatan kualitas layanan yang sangat mungkin berbeda nantinya begitu," ungkap Ninik saat dihubungi wartawan, Jumat (26/7/2019).
Meskipun kebijakan itu mengatasnamakan perlindungan terhadap perempuan, tapi Ninik menilai, kebijakan itu justru akan membuat jurang pembeda antara wanita dan laki-laki semakin melebar.
"Akibat pembedaan itu banyak sekali di ruang-ruang publik yang kemudian merugikan perempuan. Karena dianggap perempuan itu bukan komunitas yang punya kebebasan dan keleluasaan di ruang publik. Sering kali kan dianggap kelompok lemah dan lain sebagainya," lanjutnya.
Bahkan, Ninik menilai kebijakan tersebut berpotensi melahirkan diskriminasi gender. "Diskriminasi terhadap kualitas layanan," ujarnya.
Ombudsman juga sedang memeriksa imbauan serta kebijakan Pemkot Depok yang meminta pemisahan tempat parkir antara laki-laki dan perempuan di sejumlah layanan publik.
"Nanti kami akan memeriksa terlebih dahulu. Tetapi kalau ini dibiarkan, segregasi ini, kami sudah tahu lah arahnya segregasi, tidak pada arah positif karena akan ada pembedaan," tegas Ninik.
Dengan itu, kata Ninik, jika nanti masalah pelayanan publik ini kemudian juga dilakukan pembedaan, "bisa saja nanti mengarah pada diskriminasi terhadap kualitas layanan publik itu sendiri."
Pada hari ini, setidaknya 104 warga Depok yang tergabung dalam Masyarakat Cinta Depok melakukan penolakan atas segregasi atau pemisahan lahan parkir di Depok yang didasarkan pada jenis kelamin, yakni laki-laki dan perempuan. Mereka pun menandatangani surat pelaporan ke Ombudsman terkait permasalahan tersebut.
"Praktek segregasi lahan parkir yang dilakukan dengan alasan perlindungan terhadap perempuan dari ancaman kekerasan merupakan alasan yang tidak masuk akal," tegas Antarini Arna, salah satu perwakilan Masyarakat Cinta Depok, selepas melaporkan masalah tersebut di Ombudsman, Jakarta Selatan, pada Jumat (26/7/2019).
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Alexander Haryanto