Menuju konten utama

Orang Kepercayaan Bowo Sidik Didakwa Jadi Perantara Suap

Direktur Inersia Ampak Engineer, M. Indung Andriani K ikut didakwa jaksa, karena menjadi perantara suap terhadap anggota Komisi VII DPR nonaktif, Bowo Sidik Pangarso.

Orang Kepercayaan Bowo Sidik Didakwa Jadi Perantara Suap
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi Bowo Sidik Pangarso mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/8/2019). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/foc.

tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Direktur Inersia Ampak Engineer, M. Indung Andriani K, karena menjadi perantara suap terhadap anggota Komisi VII DPR nonaktif, Bowo Sidik Pangarso.

KPK juga mendakwa dia bersama Bowo menerima duit USD 128.733 dan Rp311 juta dari General Manager PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti.

"Terdakwa [Indung] mengetahui atau patut menduga bahwa uang tersebut diberikan kepada Bowo Sidik Pangarso selaku anggota komisi VI DPR RI," kata Jaksa KPK, Kiki Ahmad Yani saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2019).

Indung sendiri memang disebut sebagai orang kepercayaan Bowo Sidik. Atas perbuatannya tersebut, Indung didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Nomor 20 Tahun 2001 tentang‎ pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 ‎Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, terdakwa kasus penerimaan suap impor pupuk dan gratifikasi Bowo Sidik Pangarso dikenakan pasal berlapis. Jaksa Penuntut Umum KPK menuding Bowo terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait jabatannya.

Dakwaan pertama, KPK menyatakan Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti dan Direktur PT Humpuss Intermoda Transportasi Taufik Agustono memberikan suap kepada Bowo secara bertahap.

Total pemberian itu mencapai 163.733 dolar Amerika Serikat dan Rp311.022.932. Pemberian itu dilakukan melalui anak buah Bowo, Indung Andriani.

Selain itu, ada pemberian dari Lamidi Jimat sebagai Direktur Utama PT AIS sebesar Rp300 juta.

"Padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya," kata jaksa Kiki Ahmad Yani di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (14/8/2019).

Selain didakwa menerima suap untuk pengangkutan pupuk, Bowo Sidik Pangarso juga didakwa dugaan gratifikasi dengan nilai mencapai sekitar Rp8 miliar. Uang sejumlah itu digunakan Bowo untuk melakukan kampanye.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP DISTRIBUSI PUPUK atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Zakki Amali