tirto.id - Kementerian Perhubungan akan melibatkan operator bandara, dalam hal ini petugas keamanan penerbangan, untuk ikut ambil peran saat pemeriksaan kondisi kesehatan pilot. Pihak operator bandara akan melakukan verifikasi kondisi kesehatan sebelum penerbangan.
"Pelimpahan kewenangan saja, karena pada dasarnya maskapai itu secara mandiri dan bertanggung jawab atas proses itu. Dalam peraturannya tidak ada intervensi lain, kedewasaan mereka harus ada, faktanya ini dilanggar," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Jumat (13/1/2017), seperti dikutip Antara.
"Pelimpahan kewenangan saja, karena pada dasarnya maskapai itu secara mandiri dan bertanggung jawab atas proses itu. Dalam peraturannya tidak ada intervensi lain, kedewasaan mereka harus ada, faktanya ini dilanggar," tuturnya.
Bahkan, Budi mengatakan, bila perlu operator bandara bisa menentukan untuk tidak mengizinkan pilot menerbangkan pesawat jika kondisinya dinilai tidak layak terbang.
Menteri Perhubungan akan mengeluarkan surat edaran mengenai kerja sama antara operator dan maskapai dalam pemeriksaan kondisi pilot tersebut.
Direktur Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara Kementerian Perhubungan Muzaffar Ismail mengatakan maskapai dituntut menjamin kesehatan dari kru penerbangan.
"Sekarang ini kita tuntut dia, dia harus punya sistem bagaimana menjaga krunya untuk keadaan sehat," katanya.
Dia menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil, pemeriksaan kru penerbang harus dilakukan setiap enam bulan, namun itu belum dipatuhi oleh maskapai.
Oleh karena itu, menurut dia, butuh peran petugas keamanan penerbangan untuk mengidentifikasi kemungkinan-kemungkinan kondisi buruk penerbang atau kru kabin.
"Kalau hazard (risiko) sudah di depan mata, dia lapor ke atasannya, nanti ditindaklanjuti," katanya.
Peran Operator Bandara Periksa Kru Pesawat
Direktur Operasi dan Teknik PT Angkasa Pura II Djoko Murjatmodjo telah memerintahkan petugas keamanan penerbangan tidak hanya berfokus pada barang berbahaya, tetapi juga memeriksa perilaku awak atau kru.
"Misalnya kalau kru sempoyongan kayak kemarin atau kru yang jalan tapi mulutnya bau alkohol. Itu kita akan kawal kita serahkan pada maskapainya, kita buat berita acaranya," kata Djoko.
Namun, menurut Djoko, operator bandara tidak berwenang melarang pilot atau kru terbang karena itu merupakan otoritas maskapai.
"Kalau masih terbang itu tanggung jawab di maskapai, kita enggak bisa (melarang), airline (maskapai) yang bertanggung jawab," katanya.
Untuk memperketat pengawasan, Djoko mengatakan, operator bandara akan memasang kamera pengintai (CCTV) di ruang Flight Operations (Flop) saat rapat singkat pilot dan kru kabin pesawat.
"Kita mau pasang CCTV untuk memonitor dikerjakan atau tidak. Itu instruksi Menteri," katanya.
Kamera pengintai, menurut dia, akan dipasang di 13 bandara di wilayah kerja Angkasa Pura II.
"Kami akan cek ulang, sekarang sedang proses. Kita lakukan seperti itu di 13 bandara, sudah kita instruksikan semua pakai video conference, memang butuh anggaran, tapi tidak besar," katanya.
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri