tirto.id - Polda Metro Jaya melakukan gelar Operasi Patuh Jaya di tahun 2023. Operasi Patuh Jaya ini sudah dimulai, sejak 10 hingga 23 Juli 2023.
Melansir dari Antara News, bahwa Operasi Patuh Jaya akan melibatkan ribuan personel untuk menertibkan pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
"Kegiatan ini melibatkan 2.938 personel gabungan dalam upaya meningkatkan kepatuhan dalam berlalu lintas serta dalam rangka keamanan keselamatan ketertiban berlalu lintas,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman, dikutip dari Antara News.
Latif Usman menjelaskan lebih jauh, bahwa dalam rangka Operasi Patuh Jaya, pihak kepolisian akan fokus menyasar di sejumlah jalan protokol.
Dalam melakukan Operasi Patuh Jaya tersebut, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menyasar 14 target sasaran pelanggaran lalu lintas. Mulai dari melawan arus hingga penertiban kendaraan roda empat yang memakai plat nomor RFS/RFP.
Update Operasi Patuh Jaya 2023
Tiga hari dalam melakukan Operasi Patuh Jaya, menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko Polda Metro Jaya sudah menertibkan 1.358 pelanggar lalu lintas dengan berbagai pelanggaran lalu lintas.
“Hari pertama 517 perkara, hari kedua 345 perkara, hari ketiga 496 perkara” kata Trunoyudo Wisnu Andiko Trunoyudo, dikutip dari Antara News.
Namun, masih menurut Trunoyudo, tidak semua pelanggar lalu lintas penindakannya dengan tilang, pihaknya juga memberikan teguran selama Operasi Patuh Jaya 2023.
"Selama tiga hari pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2023 sebanyak 7.320 pelanggaran sudah diberi teguran dengan rincian hari pertama 2.436 perkara, hari kedua 2.560 perkara, dan hari ketiga 2.324 perkara” imbuh Trunoyudo.
Kendaraan yang paling banyak melakukan pelanggaran adalah jenis kendaraan motor roda dua. Rincian pelanggarannya adalah sebanyak 370 tidak menggunakan helm dan 373 melawan arus.
Sementara pelanggaran terhadap kendaraan roda empat, sebanyak 420 pelanggaran tidak menggunakan sabuk keselamatan atau safety belt, 29 pelanggaran berkendara melebihi kecepatan, dan 22 pelanggaran bermain ponsel saat mengemudi.
14 Sasaran Pelanggaran Operasi Patuh Jaya 2023
Dalam melakukan Operasi Patuh Jaya tahun 2023, ada 14 sasaran pelanggaran. Adapun daftar 14 sasaran pelanggarannya sebagai berikut:
- Melawan arus
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol
- Menggunakan hp saat mengemudi 4. Tidak menggunakan helm SNI
- Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk
- Melebihi batas kecepatan
- Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM
- Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang
- Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan
- Kendaraan roda dua dan roda empat tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar
- Kendaraan bermotor roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan STNK
- Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka atau bahu jalan
- Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan atau sirine yang bukan peruntukannya
- Penertiban kendaraan roda empat yang memakai plat nomor RFS/RFP.
Penulis: Sulthoni
Editor: Yantina Debora