Menuju konten utama

Info 8 Sasaran Operasi Patuh Semeru 2023 Jawa Timur dan Dendanya

Info lengkap Operasi Patuh Semeru 2023 dan daftar denda tilangnya.

Info 8 Sasaran Operasi Patuh Semeru 2023 Jawa Timur dan Dendanya
Kasat Lantas AKP A Risky Ferdian Caropeboka (kedua kanan) menyemprotkan cairan disinfektan kepada pengendara sepeda motor saat Operasi Patuh Semeru 2020 di Jalan A Yani Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Kamis (23/7/2020). ANTARA FOTO/Syaiful Arif/nz

tirto.id - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) mulai melakukan Operasi Patuh Semeru sejak tanggal 10 Juli 2023 kemarin.

Operasi Patuh Semeru 2023 merupakan operasi yang dilakukan dengan tujuan para pengguna jalan taat lalu lintas (lalin). Operasi tersebut akan berlaku di seluruh wilayah Jatim dan berlangsung selama 14 hari sampai dengan tanggal 23 Juli 2023 mendatang.

Melansir laman Polri Malang Kota, Kapolda Jatim Irjen Pol Dr. Toni Harmanto M.H mengatakan bahwa saat ini masalah operasional pihak kepolisian dalam bidang lalin mengalami peningkatan yang tajam serta dinamis.

Hal itu adalah konsekuensi dari jumlah kendaraan bermotor dan populasi penduduk yang semakin bertambah. Dimana mereka membutuhkan alat transportasi untuk mobilitas dan memenuhi kebutuhan hidup.

Irjen Pol Toni Harmanto mengungkapkan, data dari Ditlantas Polda Jatim menunjukkan jumlah kecelakaan lalin dari bulan Januari – Mei mengalami kenaikan yang cukup signifikan sebanyak 11,88 persen. Adapun hal itu berbanding lurus dengan jumlah pelanggaran lalin yang bertambah sebanyak 1.018,14 persen.

Irjen Pol Toni Harmanto menambahkan bahwa penting untuk dilakukan tindakan tegas kepada para pelanggar agar dapat menekan jumlah kecelakaan dan pelanggaran lalin.

Info 8 Sasaran Operasi Patuh Semeru 2023

Terdapat 8 jenis tindakan yang akan menjadi sasaran dalam Operasi Patuh Semeru 2023, yaitu:

  1. Menggunakan ponsel ketika mengemudi;
  2. Pengemudi masih di bawah umur;
  3. Kendaraan Overload (ODOL);
  4. Tidak menggunakan sabuk pengaman untuk pengendara mobil dan tidak menggunakan helm standar untuk pengendara sepeda motor;
  5. Pengemudi dalam pengaruh alkohol;
  6. Mengemudi dengan melawan arus;
  7. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai dengan aturan;
  8. Mengemudi dengan melebihi batas kecepatan.

Denda Pelanggaran Lalu Lintas Sasaran Operasi patuh Semeru 2023

Berikut adalah denda bagi pelanggar lalin sasaran dalam Operasi Patuh Semeru 2023:

  • Melawan arus melanggar Pasal 287 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) diancam dengan sanksi denda maksimal Rp500 ribu.
  • Knalpot bising atau tidak sesuai standar melanggar Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) UU LLAJ diancam dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.
  • Kendaraan memakai rotator yang tidak sesuai fungsi, terutama plat hitam melanggar Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ diancam dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.
  • Balap liar melanggar pasal 297 juncto Pasal 115 huruf b UU LLAJ diancam dengan sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp3 juta.
  • Menggunakan ponsel ketika mengemudi melanggar Pasal 283 UU LLAJ diancam dengan sanksi denda maksimal Rp750 ribu.
  • Tidak menggunakan helm berstandar SNI melanggar Pasal 291 UU LLAJ diancam dengan sanksi denda maksimal Rp250 ribu.
  • Tidak menggunakan sabuk pengaman untuk pengemudi kendaraan roda empat melanggar Pasal 289 UU LLAJ diancam dengan sanksi denda maksimal Rp250 ribu.
  • Berboncengan kendaraan roda dua lebih dari 1 orang melanggar pasal 292 UU LLAJ diancam dengan sanksi denda maksimal Rp250 ribu.

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Tifa Fauziah

tirto.id - Hukum
Kontributor: Tifa Fauziah
Penulis: Tifa Fauziah
Editor: Dipna Videlia Putsanra