Menuju konten utama

Ombudsman Sebut Maladministrasi Lapas Sudah Rahasia Umum

Dari empat lapas yang diinvestigasi, Ombudsman menemukan beberapa pelanggaran administrasi terkait permohonan pengurangan masa tahanan.

Ombudsman Sebut Maladministrasi Lapas Sudah Rahasia Umum
Seorang warga binaan wanita Lapas Klas 2A Kendari berada di ruang tahanan, Kendari, Sulawesi Tenggara, Sabtu (24/12). Dari 438 narapidana di Lapas klas 2a Kendari hanya 11 warga binaan yang mendapatkan remisi khusus Hari Raya Natal 2016. ANTARA FOTO/Jojon/foc/16.

tirto.id - Ombudsman merilis hasil investigasi mengenai pelayanan lembaga permasyarakatan (lapas) dalam memenuhi hak warga binaan terkait pengurangan masa hukuman, di kantor Ombudsman, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (21/8/2017).

Investigasi yang dilakukan pada 2016 tersebut dilakukan di empat lapas, yakni Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Lapas Kelas IIA Bekasi, Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang, dan Lapas Kelas IIA Bogor.

Dari empat lapas tersebut, Ombudsman menemukan beberapa pelanggaran administrasi terkait permohonan pengurangan masa tahanan.

"Ombudsman sedikitnya menemukan terdapat kurang lebih 963 permohonan hak pengurangan masa hukuman warga binaan permasyarakatan yang tidak diberikan," terang anggota Ombudsman, Ninik Rahayu.

Ombudsman menemukan indikasi nepotisme dalam proses pengajuan pengurangan masa tahanan. "Menemukan indikasi kedekatan warga binaan dengan petugas untuk mempercepat proses tindak lanjut pengurusan pengurangan masa hukuman," ujar Ninik.

Ia sendiri mengakui kalau persoalan ini adalah masalah klasik yang urung terselesaikan. "Ini sudah jadi rahasia umum," lanjutnya.

Selain itu, Ninik juga menemukan adanya gratifikasi yang diminta secara tidak langsung. "Seperti diminta membeli mesin pompa air, meskipun pompa air tersebut untuk fasilitas di lapas," jelasnya.

Gratifikasi juga melibatkan warga binaan yang ditunjuk sebagai tamping--istilah untuk napi yang dipekerjakan. "Juga terdapat pemberian uang oleh warga binaan yang mengurus hak pengurangan masa hukuman tidak secara langsung kepada petugas, namun melalui warga binaan lain yang ditunjuk," lanjut Ninik.

Akhir tahun 2017 ini, Ombudsman akan kembali melakukan investigasi. Kini mencakup lapas-lapas di 34 provinsi di Indonesia.

Menanggapi hasil investigasi ini, Direktur Jenderal (Dirjen) Permasyarakatan, Ma'mun, mengeluhkan kurangnya pegawai lapas. "Petugas yang ada sekarang 1 banding 63 (dengan warga binaan), padahal harusnya 1 banding 20," ungkapnya.

Walaupun demikian, Ma'mun enggan membantah hasil investigasi Ombudsman. "Memang tidak menutup kemungkinan juga, petugas yang kurang berintegritas juga ada," ujarnya. "Ya memang begitu adanya."

Saat ini, menurut Ma'mun, sedang diajukan penambahan 14 ribu pegawai lapas. Tapi hal ini juga masih jauh dari kebutuhan ideal. Lapas dan rutan itu ada 700 ribuan unit pelaksana teknisnya," kata Ma'mun.

Baca juga artikel terkait LAPAS atau tulisan lainnya dari Satya Adhi

tirto.id - Hukum
Reporter: Satya Adhi
Penulis: Satya Adhi
Editor: Yuliana Ratnasari