tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil manajemen KoinP2P, anak usaha KoinWorks untuk meminta penjelasan terkait latar belakang permasalahan dan langkah-langkah konkret penyelesaian masalah yang kini ramai diperbincangkan publik. Dari pertemuan itu, manajemen KoinP2P berkomitmen untuk segera menyelesaikan permasalahan terkait dengan rencana penundaan pembayaran sebagian pemberi dana (lender).
OJK juga mulai memperketat pengawasannya terhadap PT Lunaria Annua Teknologi (KoinP2P). Hal ini dilakukan setelah adanya pemberitaan terkait penundaan pembayaran (standstill) yang dilakukan KoinWorks kepada sebagian pemberi dana karena adanya penyalahgunaan dana oleh salah satu peminjam (borrower).
“Hal tersebut dilaksanakan untuk memastikan perlindungan secara optimal kepada para nasabah/masyarakat yang terdampak atas permasalahan dimaksud,” kata Pelaksana Tugas Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi, dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (21/11/2024).
Sementara itu, dari keterangan manajemen, diketahui bahwa saat ini KoinP2P bersama lender terkait tengah membahas masalah yang terjadi untuk mendapat kesepakatan bersama yang rasional dan adil secara bisnis. Pun kesepakatan yang dihasilkan nanti juga harus didasarkan pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada perlindungan konsumen dan masyarakat.
“OJK memperoleh komitmen dari Pemegang Saham Pengendali (PSP) KoinP2P untuk segera melakukan penambahan modal disetor dalam rangka penguatan dan pengembangan, serta mendukung kelancaran operasional dan menjaga pelayanan kepada masyarakat/nasabah KoinP2P,” lanjut Ismail.
Pada saat yang sama, OJK juga sedang melakukan pemeriksaan secara langsung (on-site) terhadap KoinP2P. Hal ini dilakukan untuk memastikan apakah ada kelemahan implementasi kebijakan dan operasional, tata kelola, dan manajemen risiko, maupun pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang terjadi di tubuh KoinP2P.
Jika ada, OJK akan melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk penegakan kepatuhan dan guna mewujudkan lembaga jasa keuangan Indonesia yang sehat dan berintegritas.
“OJK melakukan pemantauan secara ketat (closed-monitoring) terkait dengan progress dan realisasi komitmen Manajemen dan PSP KoinP2P tersebut, termasuk langkah-langkah perbaikan yang dilakukan,” tutup Ismail.
Diberitakan sebelumnya, salah satu anak perusahaan aplikasi keuangan KoinWorks, KoinP2P, mengeluarkan kebijakan yang memicu kekhawatiran pengguna layanan. KoinP2P mewajibkan para lender atau pemberi pinjaman untuk menahan uang mereka dengan ketentuan maksimal pengembalian dana hingga dua tahun, dengan kompensasi sebesar 5 persen per tahun. Para pemberi pinjaman pun dipaksa untuk memenuhi ketentuan KoinWorks tanpa ada pilihan lain.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Anggun P Situmorang